KPU Nunukan Jelaskan Kuota Kursi Pemilu

oleh
oleh

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nunukan Muhammad Sain menjelaskan mengenai kuota kursi yang diperoleh Kabupaten Nunukan dan Provinsi Kalimantan Timur pada Pemilu 2014, ketika melakukan sosialisasi pemilu kepada warga setempat. <p style="text-align: justify;"><br /&gt;"Pada Pemilu 9 April 2014, kuota anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI untuk Provinsi Kaltim sebanyak empat kursi," katanya di Nunukan, Sabtu.<br /><br />Calon DPD RI, ujarnya, merupakan calon orang perorang dan bukan perwakilan partai politik (parpol).<br /><br />Sain menyampaikan, pada Pemilu 2014 masyarakat akan mendapatkan empat surat suara dan salah satunya adalah surat suara untuk memilih anggota DPD RI.<br /><br />Pada pemilihan calon anggota DPD RI, masyarakat Kabupaten Nunukan akan diberikan surat suara tanpa ada gambar parpol tetapi gambar orang atau calon, katanya.<br /><br />Jadi, papar dia, pemilihan calon anggota DPD RI ini dianggap lebih mudah karena melihat langsung gambar calon yang berbeda dengan surat suara pemilihan calon anggota DPR RI, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.<br /><br />"Untuk Provinsi Kaltim hanya mendapatkan jatah empat orang, sama dengan provinsi lain," ujar Sain.<br /><br />Kemudian, surat suara lainnya yakni untuk pemilihan calon anggota DPRD Kabupaten Nunukan, DPRD Provinsi Kaltim dan DPR RI.<br /><br />Di Kabupaten Nunukan sendiri, lanjut dia, akan memilih ratusan calon anggota legislatif pada tiga daerah pemilihan (dapil) untuk menentukan 25 orang yang akan duduk sebagai anggota DPRD Nunukan dari 12 parpol yang ikut pemilu 2014.<br /><br />Begitu pula pemilihan calon anggota legislatif untuk duduk di DPRD Kaltim sebanyak delapan orang yang mana Kabupaten Nunukan tergabung pada dapil VI bersama Kota Tarakan, Kabupaten Bulungan, Malinau, Kabupaten Tanah Tidung.<br /><br />Selanjutnya, memilih 12 orang sebagai perwakilan dapil Kaltim untuk duduk sebagai anggota DPR RI.<strong> (das/ant)</strong></p>