KPU Nunukan: Pantarlih Harus Bebas Parpol

oleh
oleh

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nunukan, Kalimantan Timur menegaskan perekrutan panitia pendaftaran pemilih (pantarlih) harus dipastikan tidak terlibat partai politik (parpol). <p style="text-align: justify;">"Pantarlih sebagai bagian dari penyelenggara pemilu harus terbebas dari pengaruh partai politik," ujar Ketua KPU Nunukan, Muhammad Sain di Nunukan, Senin.</p> <p style="text-align: justify;">Sebagaimana biasanya pantarlih direkrut dari kalangan ketua rukun tetangga (RT) karena dianggap lebih mengetahui kondisi masyarakat setempat, katanya.</p> <p style="text-align: justify;">Namun Sain mengaku sebenarnya pantarlih yang direkrut tidak mutlak dari pemerintah setempat tetapi hanya mengenal wilayah administrasi tentang pendataan pemilih.</p> <p style="text-align: justify;">Pantarlih, lanjut dia, bertugas untuk mendata penduduk (pemilih) dalam wilayah administrasinya dengan mengutamakan pihak yang lebih mengetahui hal ihwal kondisi kependudukan di wilayahnya.</p> <p style="text-align: justify;">Ia mengatakan, memang yang lebih layak direkrut menjadi pantarlih adalah ketua RT dengan catatan yang bersangkutan tidak terkontaminasi parpol guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.</p> <p style="text-align: justify;">"Kalau masyarakatnya yang meminta agar ketua RT yang direkrut sebagai pantarlih harus benar-benar terbebas dari pengaruh partai politik," ujar Ketua KPU Nunukan tersebut.</p> <p style="text-align: justify;">Sain juga menekankan kepada PPS sebagai bagian dari penyelenggara pemilu yang berkewenangan merekrut pantarlih benar-benar memperhatikan hal ini agar pada saat hari H pemilu tidak mengundang konflik.</p> <p style="text-align: justify;">KPU Nunukan tidak pernah menghalangi ketua RT untuk terlibat salah satu parpol atau menjadi calon anggota legislatif tetapi penyelenggara pemilu seperti pantarlih tidak bisa terlibat menjadi pengurus atau simpatisan parpol.</p> <p style="text-align: justify;">Apabila ada ketua RT yang telah terang benderang menjadi pengurus atau simpatisan apalagi menjadi caleg bersikeras ingin menjadi pantarlih, Sain mengatakan itu menjadi kewenangan PPS dan PPK (panitia pemilihan kecamatan) selaku penyelenggara pemilu yang meng-SK-kan pantarlih.</p> <p style="text-align: justify;">"Kalau ada RT yang bersikeras ingin menjadi pantarlih merupakan tanggungjawab PPK dan PPS. Karena PPK yang meng-SK-kannya," tegasnya.</p> <p style="text-align: justify;">Menjelang pemilu gubernur dan wakil gubernur Provinsi Kaltim yang dilaksanakan September 2013, dalam waktu dekat PPS akan merekrut pantarlih yang bertugas melakukan pemutakhiran data pemilih. <strong>(phs/Ant)</strong></p>