Komisi Pemilihan Umum Kota Pontianak kini intensif telah melakukan sosialisasi terkait zona kampanye Pemilu 2014 kepada partai politik peserta pemilu, kata Anggota KPU Kota Pontianak, Erwin. <p style="text-align: justify;">"Pada tanggal 26 Oktober 2013, kami sudah melakukan sosialisasi terkait penentuan zona kampanye Pemilu 2014 pada partai politik," kata Erwin di Pontianak, Senin.<br /><br />Ia menjelaskan, secara garis besarnya satu kelurahan ada satu titik zona kampanye Pemilu 2014, atau ada sekitar 30 titik zona kampanye di Kota Pontianak.<br /><br />"Penetapan zona kampanye Pemilu 2014 memang sedikit terlambat dibanding kabupaten/kota di Kalbar karena berbagai alasan," ujarnya.<br /><br />Karena menurut dia, ada perbedaan terkait penetapan zona tersebut, setelah melakukan beberapa kali pertemuan dengan camat dan lurah, baru bisa ditetapkan.<br /><br />Ia melanjutkan, penentuan dari zona peraga kampanye bagi parpol maupun caleg itu berdasarkan Peraturan KPU RI No. 15/2013, yang isinya tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilu.<br /><br />Hal-hal yang diatur diantaranya, mengatur baliho dan spanduk kampanye masing-masing satu di setiap desa atau kelurahan.<br /><br />"Zona kampanye memang tidak ada sanksi yang tegas seperti rekening dana kampanye, yang sanksinya bisa dibatalkan sebagai calon terpilih apabila tidak melaporkan rekening kampanye," ungkapnya.<br /><br />Sanksi zona kampanye hanya sosial, hanya sanksi administrasi hingga penurunan baliho dan sejenisnya kalau melanggar aturan, kata Erwin.<br /><br />Dalam kesempatan itu, dia berharap Parpol dan caleg peserta Pemilu Legislatif 2014 untuk mematuhi zona kampanye tersebut, agar bisa memberikan politik demokrasi yang baik pada masyarakat. <strong>(das/ant)</strong></p>