KPU Pontianak Sosialisasikan Zona Kampanye Pemilu 2014

oleh
oleh

Komisi Pemilihan Umum Kota Pontianak kini intensif telah melakukan sosialisasi terkait zona kampanye Pemilu 2014 kepada partai politik peserta pemilu, kata Anggota KPU Kota Pontianak, Erwin. <p style="text-align: justify;">"Pada tanggal 26 Oktober 2013, kami sudah melakukan sosialisasi terkait penentuan zona kampanye Pemilu 2014 pada partai politik," kata Erwin di Pontianak, Senin.<br /><br />Ia menjelaskan, secara garis besarnya satu kelurahan ada satu titik zona kampanye Pemilu 2014, atau ada sekitar 30 titik zona kampanye di Kota Pontianak.<br /><br />"Penetapan zona kampanye Pemilu 2014 memang sedikit terlambat dibanding kabupaten/kota di Kalbar karena berbagai alasan," ujarnya.<br /><br />Karena menurut dia, ada perbedaan terkait penetapan zona tersebut, setelah melakukan beberapa kali pertemuan dengan camat dan lurah, baru bisa ditetapkan.<br /><br />Ia melanjutkan, penentuan dari zona peraga kampanye bagi parpol maupun caleg itu berdasarkan Peraturan KPU RI No. 15/2013, yang isinya tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilu.<br /><br />Hal-hal yang diatur diantaranya, mengatur baliho dan spanduk kampanye masing-masing satu di setiap desa atau kelurahan.<br /><br />"Zona kampanye memang tidak ada sanksi yang tegas seperti rekening dana kampanye, yang sanksinya bisa dibatalkan sebagai calon terpilih apabila tidak melaporkan rekening kampanye," ungkapnya.<br /><br />Sanksi zona kampanye hanya sosial, hanya sanksi administrasi hingga penurunan baliho dan sejenisnya kalau melanggar aturan, kata Erwin.<br /><br />Dalam kesempatan itu, dia berharap Parpol dan caleg peserta Pemilu Legislatif 2014 untuk mematuhi zona kampanye tersebut, agar bisa memberikan politik demokrasi yang baik pada masyarakat. <strong>(das/ant)</strong></p>