KPU Prov.Kalbar Siapkan Surat Suara Khusus Untuk Pemilih Cacat Netra

oleh
oleh

Bagi pemilih yang cacat netra, sepertinya tidak harus kehilangan hak suaranya dalam pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat 20 September mendatang. <p style="text-align: justify;">Pasalnya, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Barat, telah mengakomodir para pemilih cacat netra ini dengan mempersiapkan surat suara khusus.<br /><br />Khusus dikabupaten Sintang sendiri, Ketua KPU Kabupaten Sintang Ade M Iswadi menuturkan, hingga saat ini baru tercatat 9 pemilih tunanetra yang telah dilaporkan ke KPU Kabupaten Sintang.<br /><br />“Kita baru menerima laporan dari PPK Tempunak jika diwilayah tersebut ada 9 pemilih yang cacat netra. Tapi wilayah lainnya termasuk Sintang belum ada,” kata Ade M Iswadi pada kalimantan-news.com, Kamis (30/08/2012) usai membuka kegiatan verifikasi parpol peserta pemilu 2014 di KPU Kabupaten Sintang.<br /><br />Saat ini, lanjut Ade pihaknya masih terus menunggu laporan dari PPK lainnya terkait dengan pemilih yang cacat netra.<br /><br />“PPK dan PPS kita minta untuk pro aktif mendata pemilih netra di wilayahnya masing-masing, sehingga kita bisa persiapkan jumlah surat suara khusus tersebut,” ungkapnya.<br /><br />Ade mengaku belum mengetahui dengan jelas seperti apa bentuk surat suara khusus yang disiapkan oleh KPU Provinsi Kalbar, namun diperkirakan disesuaikan penggunaannya untuk cacat netra yakni dengan huruf braille.<br /><br />“Pastinya seperti apa, saya belum tahu. Tapi jika menyangkut cacat netra pastilah menggunakan huruf braille,” ujar Ade M Iswadi.<br /><br />Namun demikian, dirinya mengungkapkan berdasarkan UU No.32 tahun 2004 pasal 89, khusus untuk pemilih yang memiliki kelainan fisik seperti cacat netra dapat menggunakan pendamping saat berada dibilik suara. <strong>(*)</strong></p>