Bagi pemilih yang cacat netra, sepertinya tidak harus kehilangan hak suaranya dalam pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat 20 September mendatang. <p style="text-align: justify;">Pasalnya, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Barat, telah mengakomodir para pemilih cacat netra ini dengan mempersiapkan surat suara khusus.<br /><br />Khusus dikabupaten Sintang sendiri, Ketua KPU Kabupaten Sintang Ade M Iswadi menuturkan, hingga saat ini baru tercatat 9 pemilih tunanetra yang telah dilaporkan ke KPU Kabupaten Sintang.<br /><br />“Kita baru menerima laporan dari PPK Tempunak jika diwilayah tersebut ada 9 pemilih yang cacat netra. Tapi wilayah lainnya termasuk Sintang belum ada,” kata Ade M Iswadi pada kalimantan-news.com, Kamis (30/08/2012) usai membuka kegiatan verifikasi parpol peserta pemilu 2014 di KPU Kabupaten Sintang.<br /><br />Saat ini, lanjut Ade pihaknya masih terus menunggu laporan dari PPK lainnya terkait dengan pemilih yang cacat netra.<br /><br />“PPK dan PPS kita minta untuk pro aktif mendata pemilih netra di wilayahnya masing-masing, sehingga kita bisa persiapkan jumlah surat suara khusus tersebut,” ungkapnya.<br /><br />Ade mengaku belum mengetahui dengan jelas seperti apa bentuk surat suara khusus yang disiapkan oleh KPU Provinsi Kalbar, namun diperkirakan disesuaikan penggunaannya untuk cacat netra yakni dengan huruf braille.<br /><br />“Pastinya seperti apa, saya belum tahu. Tapi jika menyangkut cacat netra pastilah menggunakan huruf braille,” ujar Ade M Iswadi.<br /><br />Namun demikian, dirinya mengungkapkan berdasarkan UU No.32 tahun 2004 pasal 89, khusus untuk pemilih yang memiliki kelainan fisik seperti cacat netra dapat menggunakan pendamping saat berada dibilik suara. <strong>(*)</strong></p>