KPU Sebar APK Paslon, Dua Baliho Dipasang Berdampingan

oleh
oleh

KPU Kabupaten Melawi, menyebar Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan calon bupati Melawi yang bertarung pada pilkada 9 Desember mendatang, ke sejumlah titik yang telah ditentukan, pada Kamis (3/9). <p style="text-align: justify;">APK tersebut antara lain, baliho, sebanyak lima buah yang akan dipasang di wilayah kabupaten, serta sepuluh umbul-umbul yang akan disebar ke seluruh kecamatan yang ada di Melawi.<br /><br />“Semua APK yang dipasang oleh tim pasangan calon, baik di sekretariat atau di beberapa titik akan dilepas semua dan digantikan dengan APK dari KPU, selain baliho yang bukan dari KPU tidak diperkenankan,” kata ketua KPU Melawi Julita Kamis (3/9).<br /><br />Julita menambahkan, APK tersebut akan dipasang oleh PPK secara berdampingan antara pasangan calon nomor urut satu dan pasangan calon nomor urut dua, di lokasi yang telah ditentukan.<br /><br />“Untuk di Kabupaten, baliho akan kita pasang di lapangan kecamatan, sesuai dengan arahan dari pemkab, nah nanti setiap titik akan ada dua baliho dari kedua paslon, jadi tidak boleh dipasang secara terpisah.” Katanya.<br /><br />Dari lima baliho tersebut, tidak semuanya dipasang, tergantung kesepakatan pasangan calon masing-masing. Sebab ada pasangan calon juga yang meminta agar satu baliho dipasang di sekretariat tim pemenangan.<br /><br />“Atau misalnya ada yang minta satu baliho untuk kegiatan kampanye terbuka, bisa memakai baliho tersebut, nanti saat pindah baliho itu bisa dipergunakan lagi, jadi bongkar pasang,” tandasnya.<br /><br />Julita mengungkapkan, sesuai dengan aturan yang ada, pasangan calon tidak diperkenankan melakukan kampanye dalam bentuk APK, karena semua APK telah dilakukan oleh KPU.<br /><br />“Bahkan termasuk stiker, famplet KPU yang mencetak, sesuai dengan kemampuan kita. Untuk stiker dan famplet kita cetak sebanyak 25600 sesuai dengan jumlah KK. Dan seesuai tahapan tanggal lima ini kami sampaikan pada paslon,” jelasnya.<br /><br />KPU juga meminta kepada PPK dan PPS bisa berkoordinasi dengan masyarakat saat akan melakukan pemasangan APK, sebab bisa jadi fasilitas yang direkomendasikan pemerintah tidak bisa dijangkau masyarakat.<br /><br />“Misalnya lahan yang ditentukan pemkab untuk pemasangan APK masuk kedalam, kemudian PPK berinisiatif ingin memasangnya di tempat yang mudah dilihat masyarakat, nah ini juga harus dikoordinasikan,” jelasnya. (KN)</p>