Ketua KPU Kabupaten Sintang Supranto Aji mengatakan pihaknya akan mencoret Partai politik (parpol) peserta Pemilu 2014 yang tidak melaporkan dana kampanye hingga Minggu, 2 Maret mendatang. <p style="text-align: justify;">Jenis keuangan yang dilaporkan yakni sumbangan, pembukaan rekening khusus dana kampanye serta laporan awal dana kampanye. “Paling lambat tanggal 2 Maret mendatang “kata Supranto Aji beberapa hari yang lalu.<br /><br />Dia menjelaskan, sudah ada beberapa parpol yang melaporkan dana kampanye. Namun, dirinya tidak menyebutkan secara pasti parpol yang telah melaporkan. “Yang melapor sudah ada. Tapi saya lupa parpol mana saja,” tuturnya.<br /><br />Ia menjelaskan, laporan dana kampanye ini dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama, 11-27 Desember 2013. Sedangkan tahap kedua selambat-lambatnya 2 Maret 2014. “Jika Parpol tidak melaporkan dana kampanye tahap kedua, maka calon anggota DPRD dari Parpol tersebut akan didiskualifikasi” ujarnya.<br /><br />Kewajiban melaporkan dana kampanye, menurutnya, sesuai dengan pasal 23 Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Pedoman Pelaporan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD. “Nantinya dana kampanye parpol ini akan diumumkan oleh KPU kepada masyarakat,” tukasnya. <strong>(bny/das)</strong></p>

















