KPU Sintang Gelal Sosialisasi Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati

oleh
oleh

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sintang menggelar Sosialisasi pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Sintang di Aula KPU Sintang, Senin (06/07/2015). <p style="text-align: justify;">sosialisasi ini dilakukan terkait dengan Pendaftaran Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Sintang sudah semakin dekat.   <br /><br />Ketua KPU Kabupten Sintang Supranto Aji mengatakan Kegiatan ini bertujuan mengingatkan kembali tahapan pendaftran calon agar menyiapkan document yang di perlukan untuk persyaratan yang di tetapkan KPU.<br /><br />Selain itu ada beberapa perubahan persyaratan berkaitan dengan formulir, salah satunya yaitu calon yang berasal dari PNS/TNI Polri/ Gubernur/Bupati/ BUMN satu hari sebelum penetapan calon harus sudah menyerahkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian.<br /><br />"Dalam aturan formulir sebelumnya tidak ada persyaratan seperti ini. Namun, dalam edaran terbaru para bakal calon harus menyerahkan SK pemberhentian satu hari sebelum penetapan oleh KPU," katanya.<br /><br />Pada Saat Pendaftaran di KPU Bakal Calon dari PNS/TNI/Polri harus menyerahkan Pernyataan pengunduran diri yaitu tanggal 26 Juli 2015. <br /><br />"Ketika surat  penetapan SK pemberhentiannya sudah keluar, wajib bagi bakal calon untuk menyerahkannya ke KPU, sebagai syarat administraasi pendaftaran calon,"tuturnya.<br /><br />Selain Itu,  KPU juga mengingatan dengan pelaporan dana kampanye yang harus di laporkan dimulai pelaporan awal dana kampanye baik itu, laporan penerimaan sumbangan dana kampanye dan laporan penerimaan serta pengeluaran dana kampanye terhitung sejak tanggal 6 Desember 2015 mendatang.<br /><br />" Sanksinya, bila tim bakal calon tidak menyerahkan laporan akhir dana kampanye sampai 6 Desember 2015 hingga pukul 00.00 WIB, maka di batalkan sebagai pasangan calon," tegasnya.<br /><br />Sementara, Suparato Aji juga menambahakan bahwa pihak Kantor Pajak Pratama Sintang mengingatkan tiga hal yang harus di laporkan para bakal calon bupati Sintang pada KPP Pratama yakni harus memiliki NPWP, tidak memiliki tunggakan pajak dan melampirkan setoran pajak tahunan (SPT).<br /><br />"Ini merupakan persyaratan penting yang harus di lampirkan sebagai persyaratan sebelum mendaftar menjadi Balon Bupati dan Wakil Bupati Sintang," paparnya. (KN)</p>