Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sintang akan merombak Daerah pemilihan (Dapil) Sintang satu dengan dengan beberapa alternatif. <p style="text-align: justify;">Draft Perombakan daerah pemilihan ini akan di tawarkan pihak KPU Sintang namun sebelumnya akan dilakukan rapat dengar pendapat bersama parpol, Akademisi, Tokoh Masyarakat.<br /><br />Ketua KPU Sintang Ade M Iswadi mengatakan, pihaknya telah memilki draft Daerah Pemilihan dengan beberapa opsi yang ditawarkan terhadap perombakan daerah pemilihan Sintang I.<br /><br />“Kita akan menggelar konsultasi publik mengumpulkan parpol dan pihak terkait untuk coba menawarkan formulasi daerah pemilihan satu,” Kata Ade M Iswadi, Senin (25/02/2013).<br /><br />Sesuai aturan Dapil Sintang satu telah memenuhi kursi maksimal yakni 12 kursi jumlahnya sudah maksimal sehingga memungkinkan untuk di pecah menjadi dua daerah pemilihan.<br /><br />Sebelumnya dapil satu tergabung dari kecamatan Sintang, Kecamatan Tebelian,Kecamatan Kelam permai dan Kecamatan Dedai Keterwakilan di dapil satu ini ada 12 Kursi di DPRD Sintang, Pemecahan dari 12 Kursi ini akan dilakukan konsultasi public pada Rabu (27/02/2013) bila memungkinkan ada di pecah menjadi dua dapil.<br /><br />“Pemecahan harus memperhatikan historis dan garis batas kecamatan yang bersinggungan sehingga ada beberapa alternative yang akan di sampaikan pada konsultasi public ini,” kata Ade M Iswadi. <strong>(ast)</strong></p>