Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sintang menggelar rapat kerja bersama penyelenggara Pemilu PPK, PPS Se-Kabupaten Sintang, Jum’at (15/11/2013) di Aula KPU Sintang guna melakukan validitas Daftar Pemilih yang telah di tetapkan KPU beberapa waktu lalu. <p>Sampai saat ini masih di Jumpai DPT Kabupaten Sintang tanpa Nomor Induk Kependudukan sebagai syarat pemilih.<br /> <br />Ketua Devisi sosialisasi dan pendidikan Pemilih KPU Sintang Zainur Ikhsan mengatakan sampai saat ini KPU Sintang masih mendata 29.528 Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Sintang tanpa NIK.<br /> <br />“Seteah kita melakukan croscek bersama disdukcapil angka ini terus mengalami penurunan sebelumnya mencapai 36.000.” kata Zainur Ikhsan.<br /> <br />KPU Sintang akan melakukan verifikasi terhadap DPT yang memiliki NIK maupun tanpa NIK, melibatkan PPS melalui PPK untuk melakukan kroscek lapangan dengan langsung menemui pemilih di masing masing Desa dan Kelurahan.<br /> <br />“ Bila ditemui Pemilih tanpa NIK akan kita mintakan untuk mengisi Berita acara bahwa yang bersangkutan tidak memiliki NIK yang di bubuhi tanda tanganya.” Jelas Zainur Ikhsan. <strong>(das/Th)</strong></p>