KPU Sintang Tetapkan Jarot – Askiman Menjadi Bupati dan Wakil Bupati Sintang

oleh
oleh

Hari ini Selasa (22/12/2015) pasangan Jarot – Askiman ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sintang periode 2015-2020 mendatang. <p style="text-align: justify;">Penetapan pasangan JAS ini melalui Rapat Pleno KPU Kabupaten Sintang, yang di hadiri oleh Forkorpinda Sintang, Panwaslu Sintang serta simpatisan dan pendukung JAS di Aula KPU Sintang.<br />Dalam penetapan pemenang dalam Pilkada Sintang ini, saksi nomor urut 2 tidak hadir sementara saksi dari nomor urut 1 hadir.<br /><br />Selain itu, dalam rapat pleno penetapan hasil pilkada Sintang, pihak keamanan tidak sebanyak pada rapat pleno penghitungan suara beberapa hari yang lalu.<br /><br />Namun demikian pihak keamanan dari Polres Sintang tetap siaga di KPU dan Panwaslu Kabupaten Sintang. <br /><br />Sekedar di ketahui pasangan Jarot – Askiman (JAS) Nomor Urut 3 memperoleh suara terbanyak sebesar 93.778, di posisi kedua Agrianus – Chomain (AC) Momor Urut 1 memperoleh suara 67.320, sementara di posisi ketiga Juan – Senen (JUS)   Nomor Urut 2 memperoleh suara 63.811 suara. (KN)</p>