Komisi Pemilihan Umum (KPU), Senin, menetapkan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) sebagai peserta Pemilu 2014 dengan nomor urut 15. <p style="text-align: justify;">"PKPI disertakan sebagai peserta Pemilu 2014, dengan Keputusan KPU yang tertuang dalam Keputusan Nomor 165/Kpts/PKPU/2013," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik di Kantor KPU Pusat, Jakarta<br /><br />KPU juga menerbitkan Keputusan Nomor 166/Kpts/PKPU/2013 yang menyebutkan PKPI sebagai peserta dengan nomor urut 15.<br /><br />Pengumuman tersebut disampaikan Ketua KPU bersama enam komisioner, Sigit Pamungkas, Juri Ardiantoro, Ida Budhiati, Ferry Kurnia Rizkiyansyah dan Hadar Nafis Gumay, di hadapan awak media dan simpatisan PKPI.<br /><br />Sebelum menyampaikan keputusan tersebut, KPU menggelar rapat pleno tertutup pada 10.00 WIB.<br /><br />Pengumuman ini pun disambut gembira puluhan simpatisan PKPI yang mendatangi Kantor KPU. Mereka bersorak kegirangan setelah KPU membacakan keputusan keikutsertaan PKPI dalam Pemilu 2014.<br /><br />Sementara itu, Ketua Umum PKPI Sutiyoso yang turut hadir di KPU, mengapresiasi keputusan tersebut dan akan segera mempersiapkan pendaftaran bakal calon anggota legislatif.<br /><br />"Kami mengapresiasi keputusan KPU dan selanjutnya akan fokus menyelesaikan pendaftaran calon anggota legislatif," kata Sutiyoso.<br /><br />Sutiyoso mendatangi Kantor KPU bersama dengan puluhan simpatisan PKPI, Senin siang.<br /><br />Bang Yos mengaku kedatangannya tersebut atas inisiatifnya dan partai, untuk mengetahui seperti apa sikap KPU pascaputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta yang memenangkan gugatan PKPI.<br /><br />Sebelumnya, PTTUN mengabulkan gugatan PKPI terhadap KPU dengan nomor perkara 25/G/2013/PTTUN.JKT.<br /><br />PKPI mengadukan KPU ke PTTUN karena dinilai tidak patuh dalam melaksanakan Keputusan Bawaslu Nomor 012/SP-2/Set.Bawaslu/I/2013, yang menyatakan bahwa PKPI memenuhi persyaratan untuk menjadi peserta Pemilu 2014. <strong>(das/ant)</strong></p>