Ketua KPU Provinsi Kalimantan Barat Umi Rifdiyawati mengatakan tujuh pemerintah daerah sudah menyepakati nota kesepahaman tentang naskah perjanjian hibah terkait pelaksanaan pemilihan kepala daerah pada akhir tahun ini. <p style="text-align: justify;">"Artinya, anggaran pilkada sudah tersedia dan tahapan bisa dilaksanakan," kata Umi Rifdiyawati di Pontianak, Kamis.<br /><br />Di Provinsi Kalbar, ada tujuh daerah yang akan melaksanakan pilkada pada akhir tahun ini. Ke tujuh daerah itu adalah Kabupaten Bengkayang, Sambas, Melawi, Sintang, Sekadau, Kapuas Hulu, dan Ketapang.<br /><br />Berdasarkan nota kesepahaman tersebut, anggaran pilkada di Kabupaten Bengkayang berkisar Rp15.602.156.456. Kabupaten Sekadau Rp12.003.000.000, Kabupaten Sintang Rp28.938.633.347; Kabupaten Kapuas Hulu Rp15.000.000.000.<br /><br />Kemudian Kabupaten Ketapang Rp24.622.507.171; Kabupaten Sambas Rp21.345.626.859; dan Kabupaten Melawi Rp16.000.000.000.<br /><br />Pelaksanaan pilkada serentak gelombang pertama, yang dijadwalkan berlangsung 9 Desember 2015, sebanyak 269 daerah dijadwalkan mengikuti penyelenggaraan tersebut.<br /><br />Namun, 68 daerah di antaranya terkendala anggaran karena tidak sempat menganggarkan dana pilkada untuk 2015. Ke-68 daerah tersebut adalah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir di semester pertama 2016.<br /><br />Oleh sebab itu, Mendagri mengizinkan pemerintah daerah untuk menyusun anggaran pilkada melalui perubahan peraturan kepala daerah tentang APBD, tanpa melalui persetujuan DPRD.<br /><br />Untuk itu, perlu dilakukan revisi atas Permendagri Nomor 57 Tahun 2009. (das/ant)</p>