Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPU) Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat tengah melakukan proses seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang telah dimulai sejak 19 April dan akan berakhir 19 Mei 2015. <p style="text-align: justify;">Peroses tersebut dimulai dengan pendaftaran calon PPK dan selanjutnya di lakukan seleksi administrasi dan tertulis.<br /> <br />Ketua KPU Kabupaten Sintang, Supranto Aji mengatakan, dalam minggu ini pihak KPU masih menunggu pengembalian berkas pendaftaran di masing-masing panitia di 14 Kecamatan Se Kabupaten Sintang.<br /> <br />“Sesuai aturan, syarat-syarat anggota PPK yakni, WNI, usia minimal 25 tahun, pendidikan minimal SLTA, tidak pernah di jatuhi hukuman penjara minimal 5 tahun, tidak terlibat Partai Politik, dan calon tersebut benar-benar netral,” kata Supranto Aji, Rabu ( 29/4/2015).<br /> <br />Selain itu Supranto Aji juga mengatakan, bagi yang pernah menjadi anggota PPK dua kali berturut-turut, tidak bisa lagi daftar. <br /><br />Pembatasan tersebut tertuang dalam PKPU Nomor; 3. Dengan mengacu UU Nomor; 8/2015 tentang pemilihan serentak,” jelasnya.<br /><br /> <br />Aji menambahkan, proses seleksi anggota PPK berjalan serentak di 14 kecamatan yang ada di Kabupaten Sintang. <br /> <br />Dalam seleksi PPK, dibagi menjadi lima zona, tiap anggota KPU mempunyai tanggungjawab di satu zona. <br /><br />“Pembagian zona tersebut, guna memudahkan proses seleksi, sehingga penyelenggara Ad Hoc (PPK) proses seleksinya menjadi lebih mudah”, pungkasnya (KN)</p>