KPUD Tabalong Sosialisasi Tata Cara Pilkada

oleh
oleh

Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Tabalong, Kalimantan Selatan, melaksanakan sosialisasi tata cara pemilihan umum kepala daerah dan legislatif 2014, Kamis (06/12/2012). <p style="text-align: justify;">Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Tabalong, Suparman mengatakan sosialisasi bertujuan memberi wawasan kalangan partai politik terkait pelaksanaan Pilkada dan pemilu legislatif termasuk pelanggarannya.<br /><br />"Sosialisasi diikuti pengurus sebelas parpol yang memiliki kursi di dewan agar bisa memahami tata cara pencalonan dalam Pilkada dan pemilu legislatif 2012," jelas Suparman, Kamis di Tanjung, ibukota Tabalong.<br /><br />Sosialisasi juga memberikan pemahaman bagi peserta terkait tata cara penyelesaian pelanggaran administrasi Pilkada maupun pemilu legislatif.<br /><br />Sekda Tabalong, Afdel Fadillah saat membuka acara sosialisasi mengatakan pelaksanaan Pilkada maupun pemilu legislatif 2014 bisa lebih baik dan demokratis dibanding sebelumnya.<br /><br />"Adanya perubahan mekanisme pelaksanaan pemilu seperti tata cara pencalonan dalam Pilkada dan pemilu legislatif 2014 tentunya harus dipahami para pengurus parpol dan kita berharap pelaksanaannya bisa lebih baik dan demokratis," jelas Afdel.<br /><br />Sementara itu selaku nara sumber dalam sosialisasi yakni dosen fakultas hukum Universitas Lambung Mangkurat (Unlam), Prof Dr H Muhammad Effendie dan anggota divisi hukum dan pengawasan KPU provinsi Kalsel, Khairansyah.<br /><br />Dalam pemaparannya, Muhammad Effendi menjelaskan terkait tata cara pencalonan dalam pilkada dan pemilu legislatif 2014.<br /><br />"Jangan sampai ada pendukung ganda dalam pelaksanaan pemilu karena itu KPU harus lebih hati-hati dalam melaksanakan verifikasi jumlah pendukung sehingga KPU terhindar dari pelanggaran hukum atau tudingan melakukan rekayasa," jelas Effendy.<br /><br />Dalam verifikasi faktual, KPU diingatkan untuk melakukan klarifikasi jika ada kejanggalan dan mencoret jika ada daftar pendukung fiktif.<br /><br />Sedangkan anggota KPU provinsi Kalsel, Khairansyah menjelaskan terkait tata cara penyelesaian pelanggaran administrasi pemilu mulai tingkat tempat pemungutan suara (TPS,) Panitia Pengumpulan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) hingga KPU kabupaten. <strong>(phs/Ant)</strong></p>