KRIMINAL – Polresta Banjarmasin Amankan 672 Botol Minuman Keras

oleh
oleh

Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin berhasil mengamankan 672 botol minuman keras di kawasan Jalan Sutoyo S Kota Banjarmasin saat ingin diantar ke Kota Kapuas Kalimantan Tengah. <p style="text-align: justify;">Kepala Satuan Kriminal Polresta Banjarmasin, AKP Andi Adnan SH Sik di Banjarmasin, Kamis mengatakan, keberhasilan penangkap dan menggagalkan peredaran minuman keras itu atas kerja sama polisi dan masyarakat sebagai pemberi informasi awal.<br /><br />Penangkapan ratusan botol minuman keras itu dilakukan pada Selasa (20/9) sekitar pukul 21.50 wita dijalan Sutoyo didepan gang 20 Keluruhan Teluk Dalam Kecamatan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin.<br /><br />Selanjutnya, pihak polisi juga mengamankan yang diduga sebagai pemilik ratusan botol minuman keras tersebut yang diketahui berinisial FT (27) warga jalan Japri Zam-zam Komplek Grawirata III Rt 38 Kelurahan Belitung Selatan Kecamatan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin.<br /><br />"Kita Berhasil mengamankan 672 botol diwilayah jalan Sutoyo S saat didalam mobil dan ingin diantara ke kota Kapuas Kalimantan Tengah yang diduga ingin diperdagangkan diwilayah tersbut," ucapnya.<br /><br />Andi menceritakan, kronologis penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa ada minuman keras yang ingi diantar kedaerah Kalimantan Tengah dan melintas dijalan Sutoyo S Teluk Dalam menggunakan mobil Kijang warna hitam.<br /><br />Mendapatkan informasi tersebut pihak polisi dari Satuan Reserse Kriminal unit Tindak Pidana Tertentu yang dipimpin langsung Kepala Unit Tipiter, Iptu Pol Sigit Rahayudi melakukan penyelidikan dikawasan tersebut.<br /><br />Saat melakukan penyelidikan dikawasa jalan Sutoyo S tersebut melihat ada mobil kijang warna hitam yang dicurigai dan langsung dicegat oleh pihak polisi saat digeledah ternyata ditemukan 672 botol minuman keras.<br /><br />672 botol minuman keras itu terdiri dari 11 dus minuman keras jenis mansion hause dan dalam satu dusnya berjumlah 24 botol, selanjutnya, 34 dus minuman keras jenis Topi Miring yang satu dusnya berisikan 12 botol.<br /><br />"Kita lihat dikawasan jalan Sutoyo S ada mobil nyang dicuriga dan langsung kita hentikan dan saat digeledah ditemukan sekitar 24 dus mansion hause dan 34 dus minuman keras jenis topi miring," terangnya.<br /><br />Untuk sementara FT tidak bisa dilakukan pelanggaran karena hanya melanggar Peraturan Kota Banjarmasin No 6 Tahun 2007 Tentang larangan mengkonsumsi, membawa, memiliki, menyimpan, memproduksi, menjual, minuman beralkohol ditempat umum dan ancaman hukuman tiga bulan.<br /><br />"Walaupun tidak dilakukan penahan kasus tersebut tetap kita lanjutkan dan dimasukan dalam pelanggaran tindak pidana ringan dan kita serahkan ke pengadilan guna proses hukum lebih lanjut," ungkap Andi kepada Wartawan. <strong>(phs/Ant)</strong></p>