KSPI Minta DPR Stop TKA asal China

oleh
oleh

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal meminta DPR menyuarakan kepada pemerinta untuk memberhentikan (TKA) ilegal asal China dengan mencabut ijin bebas visa. Karena itu merupakan salah satu pintu masuk bagi TKA ilegal. <p style="text-align: justify;">"Presiden jangan hanya cenderung mencari siapa yang menyampaikan berita hoax, tapi mengatakan dengan tegas untuk menegakkan aturan karena ini sudah melanggar UU nomor 13 tahun 2003,” kata  Presiden KSPI Said Iqbal saat Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Komisi IX DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua Komisi IX Saleh Daulay di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (16/01/2017).<br /><br />Said menjelaskan yang dimaksud Ilegal itu bukan hanya karena TKA tidak memiliki dokumen resmi, namun ketika mereka bekerja sebagai unskill itu juga dikatakan ilegal karena melanggal UU. Said juga mengingatkan tujuan investasi harusnya untuk pertumbuhan ekonomi, mengurangi angka kemiskinana dan angka pengangguran.<br /><br />“Tapi kalau investasi asal China yang mendatangkan tenaga kerja dari sana dan keuntungan dari sana untuk apa, ini kan berarti investasi tidak mencapai pertumbuhan ekonomi, padahal perintah UUD jelas setiap warga negara berhak mendapat pekerjaan yang layak bukan untuk TKA. Maka dari itu kami mendukung penuh DPR membentuk pansus ini akan membuka tentang kedatangan TKA dan tujuan dibalik semua ini, kenapa hanya China yang bermasalah," pungkasnya. (rnm, sc)<br /><br /><br />Sumber: http://www.dpr.go.id</p>