Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah Agus Djamaludin mengatakan pembuatan kartu tanda penduduk dan akta kelahiran gratis pada daerah itu berdampak terhadap penerimaan pendapatan asli daerah. <p style="text-align: justify;"><br />"Potensi KTP dan akta kelahiran ini bagi PAD sebenarnya cukup besar dan dapat membantu meningkatkan penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Kapuas dari retribusinya," kata Agus pada acara Sosialisasi penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) bagi instansi terkait, camat dan aparatur kecamatan tingkat Kabupaten Kapuas, di Kuala Kapuas, Senin. <br /><br />Hanya saja katanya, penduduk setempat masih ada yang hidup di daerah terpencil dan jauh dari Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kapuas tempat membuat KTP dan Catatan Sipil gratis. <br /><br />"Sehingga Bupati Kapuas HM Mawardi melakukan terobosan menggratiskan KTP dan akta catatan sipil guna membantu warga setempat," katanya. <br /><br />Berdasarkan data dari Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Kapuas retribusi penggantian biaya cetak KTP dan akta Catatan sipil terealisasi sebesar Rp31,5 juta atau sebesar 126,1 persen dari target Rp25 juta. <br /><br />Menurut Agus, sebelum acara sosialisasi di Aula Bappeda Kapuas, retribusi tersebut bukan berasal dari pungutan untuk pembuatan KTP, Kartu Keluarga, Akta Perkawinan Catatan Sipil melainkan dari biaya legalisir. <br /><br />Pihaknya tidak mungkin lagi menarik retribusi dari pembuatan KTP atau pun Kartu Keluarga yang sudah digratiskan bagi masyarakat kabupaten setempat. <br /><br />Sehingga pihaknya menarik retribusi dari biaya legalisir KTP dan Kartu Keluarga serta akta nikah untuk membantu meningkatkan PAD Kabupaten Kapuas. <br /><br />Pada acara pembukaan sosialisasi, Bupati Kapuas HM Mawardi dalam sambutannya mengatakan berdasarkan pernyataan dan kesanggupan Pemerintah Kabupaten Kapuas tanggal 29 Nopember 2010 di Batam terhadap penerapan E-KTP, antara lain berisi kesanggupan Kabupaten Kapuas melaksanakan sosialisasi di tingkat kabupaten dan kecamatan, memobilisasi penduduk wajib KTP ke tempat pelayanan E-KTP di kecamatan dan mempersiapkan tenaga teknis minimal empat orang masing-masing kecamatan. <br /><br />"Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kapuas serta seluruh jajaran pemerintah kecamatan se-Kabupaten Kapuas agar betul-betul menepati komitmen dan kesepakatan tersebut," katanya. <br /><br />Sebagaimana diketahui bersama kata Bupati Mawardi bahwa komitmen pemerintah untuk menyelenggarakan tertib administrasi kependudukan telah ditegaskan melalui Undang-undang nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi kependudukan. <br /><br />"Yang dalam praktiknya di Kabupaten Kapuas telah dilaksanakan melalui sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK) sejak dicanangkan tahun 2008," katanya. <br /><br />Guna melaksanakan dan mensukseskan penyelenggaraan tertib administrasi kependudukan tersebut, saat ini pemerintah telah mencanangkan tiga program strategis nasional bidang kependudukan dan pencatatan sipil yaitu pemutakhiran data kependudukan, penerbitan nomor induk kependudukan (NIK) dan penerapan E-KTP. <strong>(das/ant)</strong></p>