KUA Pontianak Barat Kekurangan Penghulu

oleh
oleh

Jumlah penghulu di Kantor Urusan Agama Kecamatan Pontianak Barat Kalimantan Barat tidak sebanding dengan peristiwa perkawinan di kecamatan itu. <p style="text-align: justify;">Satu tahun peristiwa perkawinan di Kecamatan Pontianak Barat mencapai 1.100-1.200. Jumlah tersebut paling banyak dibandingkan lima kecamatan lainnya di Kota Pontianak.<br /><br />"Paling banyak peristiwa perkawinan ada di Pontianak Barat. Satu tahunnya bisa lebih dari seribu," kata Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Pontianak Barat, Musa di Pontianak, Rabu.<br /><br />Dengan jumlah peristiwa perkawinan yang banyak itu, KUA Pontianak Barat hanya memiliki dua penghulu fungsional dan tiga pembantu penghulu. Menurut Musa, jumlah penghulu itu tidak sebanding dengan peristiwa perkawinan yang ada.<br /><br />"Sangat tidak cukup jumlah penghulu yang ada saat ini. Lima orang harus melayani empat kelurahan yang ada di Pontianak Barat," katanya.<br /><br />Seorang penghulu, kata dia, satu haru idealnya menikahkan tiga pasang pengantin. Jika lebih dari itu akan berdampak pada perkawinan yang lainnya yang telah menunggu antrean. Karena satu penghulu menghabiskan waktu lebih dari satu jam dalam satu perkawinan.<br /><br />"Banyak pasangan pengantin yang meminta dinikahkan pagi hari, sementara antrean banyak. Tentunya penghulu kesusahan melayani permintaan tersebut," ungkap Musa.<br /><br />Memakan waktu lama dalam satu perkawinan, ujar Musa, disebabkan banyak acara seremonial. Penghulu mesti menunggu untuk memulai akad nikah. Padahal, jika akad nikah dijadwalkan lebih dahulu waktu dalam satu perkawinan sekitar setengah jam.<br /><br />"Biasanya acara seremonial yang lama sehingga penghulu mesti menunggu. Ada juga keluarga pengantin yang mengerti, mendahulukan akad baru kemudian acara seremonial," katanya.<br /><br />Menyikapi kekurangan penghulu pada waktu tertentu yang peristiwa perkawinannya tinggi seperti Bulan Zulhijah, KUA Pontianak Barat mencari bantuan tenaga. Penghulu didatangkan dari kecamatan lain yang peristiwa perkawinannya sedikit.<br />&lt;br />"Biasanya kami meminta bantuan dari KUA Pontianak Kota. Di Kecamatan itu jumlah yang menikah sedikit," ujar Musa.<br /><br />Selama ini KUA yang mesti proaktif mencari solusi kekurangan penghulu. Musa berharap Kantor Kementerian Agama Kota Pontianak mau membantu memecahkan masalah itu.<br /><br />"Kalau saja Kantor Kementerian Agama berperan KUA tidak akan kesusahan mengatasi solusi ini. Kantor Kementerian Agama memiliki wewenang mengatur penghulu," kata Musa. <strong>(phs/Ant)</strong></p>