Kubu Raya Bentuk Tim Ijazah Palsu

oleh
oleh

Pemerintah Kabupaten Kubu Raya Kalimantan Barat akan segera membentuk tim khusus untuk menelusuri adanya indikasi pegawai yang menggunakan ijazah palsu. <p style="text-align: justify;">"Menindaklanjuti surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, nomor 3 Tahun 2015 tentang penanganan ijazah, kita akan membentuk tim untuk melakukan inventarisir dan menelusuri penggunaan ijazah palsu terhadap pegawai negeri di lingkungan pemerintahan Kubu Raya," kata Wakil Bupati Kubu Raya, Hermanus, di Sungai Raya, Senin.<br /><br />Dia mengatakan pembentukan tim dalam penanganan ijazah palsu yang digunakan oleh PNS di Kubu Raya pihaknya akan melibatkan Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Inspektorat Kubu Raya dan beberapa SKPD yang ada.<br /><br />"BKD tidak dapat bekerja sendiri, perlu adanya bantuan dari berbagai pihak untuk itu kami akan membentuk tim dalam menelusuri penggunaan ijazah palsu ini," tuturnya.<br /><br />Dalam menelusuri penggunaan ijasah palsu itu diakuinya memerlukan proses yang tidak mudah lantaran keputusan yang diambil harus bisa dipertanggungjawabkan, pihaknya berjanji dalam waktu dekat ini akan menyampaikan hasil dari penelusuran dan pendalaman itu.<br /><br />"Untuk laporan dari masyarakat sampai saat ini kami belum laporan dari masyarakat, jika ada laporan dari masyarakat kami akan menugaskan tim untuk segera menindaklanjutinya," katanya.<br /><br />Sebelumnya, pelaksana tugas Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Nursyam Ibrahim mengatakan pihaknya menemukan indikasi beberapa pegawai yang ada di kabupaten itu yang menggunakan ijazah palsu.<br /><br />"Kita memang sudah menginventarisir arsip ijazah dari seluruh pegawai yang ada. Memang ada beberapa pegawai yang terindikasi menggunakan ijazah palsu, namun yang namanya indikasi jelas harus dibuktikan terlebih dahulu dan kita tidak bisa asal-asalan menyimpulkan," kata Nursyam.<br /><br />Dia menjelaskan, untuk membuktikan apakah seseorang menggunakan ijazah palsu atau tidak memerlukan klarifikasi dan pembuktian yang hanya bisa dilakukan oleh lembaga pendidikan tinggi yang mengeluarkan ijazah tersebut. Sementara untuk ijazah setingkat SD sampai SMA bisa dilakukan pengecekan ke Dinas Pendidikan.<br /><br />Terkait hal tersebut, Nursyam mengatakan dia telah meminta kepada Dinas Pendidikan untuk melakukan monitoring di lapangan terkait indikasi ijazah palsu yang digunakan oleh pegawai. Demikian dengan Badan Kepegawaian Daerah, dia juga meminta kepada badan tersebut untuk melakukan investigasi terkait indikasi tersebut.<br /><br />"Mengenai sanksi apa yang nanti akan diberikan jika terbukti ada pegawai yang menggunakan ijazah palsu, kita juga belum bisa memutuskannya karena juga masih menunggu aturan yang akan dikeluarkan oleh Menpan," tuturnya. (das/ant)</p>