Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, berusaha meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). <p style="text-align: justify;">"Berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pengalihan pajak yang diterima oleh pusat kini di kelola langsung oleh daerah seperti seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)," kata Kepala Bagian Keuangan, Dinas BPKAD Kubu Raya, Gunawan, di Kecamatan Sungai Raya, Selasa.<br /><br />Menurut dia, hal tersebut akan memberikan kontribusi besar bagi kabupaten/kota karena akan banyak pajak yang bisa di kelola langsung dan diterima langsung oleh daerah.<br /><br />Dikatakannya, sejauh ini dari PBB saja, Kubu Raya bisa mencapai Rp14 miliar dan BPKAD sebesar Rp4 miliar, dan pada pertengahan tahun ini pendapatan dari sektor tersebut sudah mencapai 60 persen, dan ini akan terus kita tingkatkan.<br /><br />Dengan pengalihan itu, PAD Kubu Raya dipastikan akan bertambah sebesar Rp18 miliar.<br /><br />"Bahkan hal tersebut bisa bertambah sesuai dengan pendapatan Kubu Raya ke depan," katanya.<br /><br />Gunawan juga mengatakan, sejak disahkannya Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, Pajak Daerah dan Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta pihaknya telah berusaha keras meningkatkan PAD dari tiga objek pajak yang ada di kabupaten itu.<br /><br />"Seluruh objek pajak yang ada di Kubu Raya akan kita tingkatkan. Namun yang paling penting dengan disahkan perda-perda tersebut adalah fungsi pengawasan dan kerja sama dari semua pihak," katanya.<br /><br />Perda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, lanjutnya, merupakan implementasi dari Otonomi Daerah. Perda itu sebagai payung hukum bagi pemerintah dalam Pengelolaan Keuangan Daerah. Yang tentunya bertujuan untuk dapat menciptakan berfungsinya manajemen keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.<br /><br />"Yang bernafaskan prinsip-prinsip: akuntabilitas, efektif, efisien, kejujuran dalam mengelola keuangan, transparansi dan bertanggungjawab," katanya.<br /><br />Menurut dia, upaya itu harus mendapat dukungan dari semua pihak karena merupakan salah satu tuntutan reformasi yang menekankan pada upaya penyelenggaraan pemerintahan yang bersih (clean government) dan tata pemerintahan yang baik (good governance). <strong>(phs/Ant)</strong></p>