Kubu Raya Sudah Serahkan Perbup Dana Desa

oleh
oleh

Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Sudiyono Supianto mengatakan telah menyampaikan peraturan bupati regulasi pedoman pemerintah desa dalam melaksanakan UU Desa kepada Kementerian Keuangan. <p style="text-align: justify;">"Memang perbup itu diperlukan sebagai salah satu syarat untuk pencairan Dana Desa. Itu sudah kita sampaikan kepada Kementerian Keuangan, saat beliau datang ke Kubu Raya kemarin," kata Sudiono di Sungai Raya, Selasa.<br /><br />Menurutnya, perbup tersebut sudah dianalisa oleh Bagian Hukum Setda Kubu Raya dan langsung disampaikan pihaknya kepada staf Kementerian Keuangan.<br /><br />Dia mengungkapkan, lambatnya penyusunan draf perbup tersebut dikarenakan pihaknya masih menunggu revisi dari PP 60 dan PP 22 terkait UU Desa tersebut yang baru diterima pihaknya.<br /><br />"Kita harapkan Kementerian Keuangan bisa segera memproses Dana Desa bagi Kubu Raya, agar dana tersebut bisa segera dimanfaatkan oleh pemerintah desa untuk pembangunan. Jika tidak ada halangan, Kubu Raya akan mendapatkan Dana Desa sebesar Rp34 miliar dan akan dibagikan untuk 118 desa yang ada," tuturnya.<br /><br />Sebelumnya, Menteri Keuangan RI, Bambang PS Brojonegoro mengharapkan pemerintah kabupaten segera menyampaikan peraturan bupati terkait regulasi pedoman pemerintah desa dalam melaksanakan UU Desa sekaligus syarat untuk pencairan Dana Desa.<br /><br />"Sampai saat ini masih banyak Pemkab yang belum menyampaikan Perbup terkait regulasi untuk pelaksanaan UU Desa, termasuk Pemkab Kubu Raya. Makanya kami sarankan agar Pemkab Kubu Raya segera menyampaikan perbup itu sebagai syarat pencairan Dana Desa dari APBN," kata Bambang saat melakukan kunjungan kerja di Kubu Raya, Senin lalu.<br /><br />Bambang menuturkan, perbup tersebut ditunggu sampai akhir Agustus mendatang. Karena jika pemerintah Kabupaten Kubu Raya belum bisa menyerahkan Perbup tersebut, maka Dana Desa tahap Dua pada Agustus tidak akan bisa dicairkan.<br /><br />Sesuai dengan ketentuan PP Nomor 22/2015, penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa sesuai dengan prioritas yang ditetapkan oleh Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi.<br /><br />"Sedangkan untuk kegiatan yang tidak termasuk prioritas, tetap dapat dibiayai dari Dana Desa sepanjang kegiatan prioritas telah terpenuhi mendapatkan persetujuan bupati/wali kota," katanya. (das/ant)</p>