Pemerintah Kabupaten Kubu Raya menyatakan menunggu ditetapkannya undang-undang terbaru dari Kementerian Kehutanan, untuk melakukan penyesuaian terhadap tata ruang Kubu Raya, khususnya pada daerah hutan lindung yang dimanfaatkan masyarakat menjadi sumber kehidupannya. <p style="text-align: justify;"><br />"Kami tunggu dahulu regulasi UU baru dari Kementerian Kehutanan untuk penyesuaian tata ruang," kata Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan di Sungai Raya, Rabu.<br /><br />Ia menjelaskan, belum lama ini MK melakukan pengujian terhadap Pasal 1 angka 3 UU No. 41/1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19/2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1/2004 tentang Perubahan UU Kehutanan menjadi Undang-Undang yang telah diajukan oleh enam kabupaten dari provinsi berbeda, di mana pengajuan gugatan tersebut dikabulkan oleh MK.<br /><br />"Secara otomatis hal tersebut akan menjadi bahan bagi kementerian untuk melakukan peninjauan terhadap UU kehutanan yang ada saat ini," katanya.<br /><br />Menurut Muda, saat ini permasalahan kawasan hutan lindung sebagaimana diatur oleh UU Kehutanan masih banyak menimbulkan permasalahan di daerah-daerah termasuk di Kubu Raya.<br /><br />Di mana dengan adanya peraturan menteri kehutanan itu menjadi polemik bagi masyarakat, karena banyak masyarakat yang tinggal di kawasan hutan yang ditetapkan sebagai hutan lindung sebelum peraturan dan UU kehutanan itu dibuat.<br /><br />Menurutnya, dengan adanya keputusan MK itu, pihaknya akan menunggu revisi dari Kementerian Kehutanan, agar tata ruang yang ada di Kubu Raya bisa dimanfaatkan dengan baik, khususnya dalam pengembangan kawasan pertanian, peternakan, perikanan dan perkebunan.<br /><br />Secara pribadi, Muda menyambut baik putusan MK tersebut, karena dengan adanya keputusan itu, maka banyak kawasan hutan yang bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat. Namun, dalam hal itu pemerintah daerah tentu harus melakukan berbagai kajian agar kawasan hutan lindung yang memiliki fungsinya cukup penting tidak tergerus.<br /><br />"Khusus untuk Kubu Raya, ada beberapa kawasan hutan lindung yang sudah dimanfaatkan masyarakat sudah cukup lama sebagai sumber mata pencarian mereka, seperti di Dabong, di mana hampir seluruh kawasan di desa tersebut ditetapkan sebagai kawasan hutan lindung," kata Muda.<br /><br />Hal seperti itu, lanjutnya, tentu menjadi suatu polemik, di mana ke pemilihan lahan pada hutan lindung tersebut sudah dimiliki masyarakat cukup lama sehingga masyarakat harus dihadapkan dengan peraturan perundang-undangan yang merugikan mereka.<strong> (phs/Ant)</strong></p>















