Kukar Bertekad Tegakkan Aturan Disiplin PNS

oleh
oleh

Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara bertekad akan terus menegakkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). <p style="text-align: justify;">"Saya tak menggembor-gemborkan PP No.53 itu, tapi peraturan itu terus kami tegakkan," ujarnya di Tenggarong, Kutai Kartanegara, Jumat.<br /><br />Dalam PP 53/2010 tersebut, katanya, diatur mengenai hukuman PNS yang mangkir tanpa alasan, mulai dari teguran lisan hingga pemberhentian, tergantung berapa hari seorang PNS tidak hadir.<br /><br />Ia mengatakan, adanya PP No.53/2010 tersebut diharapkan dapat meningkatkan disiplin serta kinerja PNS, karena di dalamnya sudah jelas sanksi yang akan diterima PNS yang mangkir.<br /><br />Menurut Bupati Rita, disiplin pegawai itu harus ditegakkan, bahkan ke depan akan ada PNS yang diberhentikan.<br /><br />Berdasarkan laporan kepada Bupati, ada satu hingga tiga PNS yang diberhentikan karena melanggar PP No.53 itu.<br /><br />"Kami lakukan ini agar Kukar lebih baik. Saya ingin aparat pemerintah berkerja maksimal sehingga tujuan akan mudah tercapai, dan masyarakat terlayani lebih baik lagi," harapnya.<br /><br />Rita mengatakan akan terus berupaya membawa Kukar lebih baik, di antaranya yaitu dengan menghilangkan pelayanan birokrasi yang lambat.<br /><br />"Mari kita ubah dari diri sendiri, dengan reformasi birokrasi ini mudah-mudahan kita mampu mewujudkan Kukar lebih baik," katanya mengimbau seluruh PNS Kukar. <strong>(phs/Ant)</strong></p>