Kurun Waktu 2010-2012 Sudah 192 PNS KKH Pensiun

oleh
oleh

Dalam kurun waktu 2010-2012, Pegawai Negeri Sipil (PNS) diwilayah Kabupaten Kapuas Hulu yang telah pensiun mencapai 192 orang. <p style="text-align: justify;">Rinciannya,  tahun 2010 sebayak 58 orang,  2011 sebanyak 48 orang dan tahun 2012 sebanyak 86 orang. Sedangkan yang  meninggal dunia Tahun 2010 sebanyak 24 orang, Tahun 2011 sebanyak 28 orang dan 2012 sebanyak 17 orang.<br /><br />Demikian disampaikan Kepala Badan Kepagawaian Daerah (BKD) Kabupaten Kapuas Hulu H. Sarbani kepada kalimantan-news.com diruang kernya, Rabu (21/11/2012)<br /><br />Dirinya memperkirakan jumlah PNS yang pensiun akan meningkat pada Tahun 2015, dimana pada Tahun 2015 tersebut sebanyak 146 oran PNS yang akan menjalani masa pensiun.<br /><br />“Data yang kita miliki memang pada Tahun 2015 mendatang jumlah PNS kita yang akan pensiun akan lebih meningkat dari Tahun sebelumnya,” ucap Sarbani.<br /><br />Dipaparkan Sarbani untuk jumlah keseluruhan menurut data yang sudah tercatat sejak Tahun 2010 hingga tahun 2015 mendatang sebanyak 569 orang PNS yang akan pensiun, sedangkan yang sudah meninggal dunia sebanyak 69 orang. <br />"Tahun 2013 mendatang PNS yang akan pensiun berjumlah 99 orang, tahun 2014 sebanyak 132 orang dan untuk Tahun 2015 sebanyak 146 orang," jelasnya.<br /><br />Terkait masa pensiun tersebut, Sarbani menghimbau agar seluruh PNS tidak mempercayai informasi yang berkembang yang berkaitan dengan pembayaran gaji pesiun secara tunai. Sarbani mengaku pihaknya masih menggunakan aturan lama. Sedangkan untuk Rancangan Undang-undang Apartur Sipil Negera (ASN) hingga saat ini belum ada kejelasan.<br /><br />“Menurut perhitungan Pemerintah Pusat untuk pembayara gaji pensiun mulai menjadi seorag PNS hingga masa pensiun dibayar selama 70 tahun lamanya. dengan batas usia pensiun 56 Tahun, hal tersebutlah yang menjadi pertimbangan dengan munculnya RUU ASN tersebut, akan tetapi hingga saat ini RUU ASN itu belum jelas, itu baru sebatas draf saja, namun untuk kejelasannya belum ada, untuk itu kita masih menggunakan aturan yang lama,” jelas Sarbani.<br /><br />Selain itu, Sarbani juga menjelaskan bahwa pembayaran gaji pensiunan dibayarkan melalui PT. Taspen, dimana pihaknya hanya mengeluarkan Surat Keterangan Pemberhentian Pembayaran (SKPP) gaji PNS yang sudah pensiun.<br /><br />"Oleh karenanya, diharapkan seluruh PNS khususnya yang akan menjalani masa pensiun agar tidak mudah percaya terhadap informasi-informasi terkait pembayaran gaji pensiun," ingatnya.<br /><br />Ditegaskan apabila ada aturan yang baru, atomatispihaknya akan melakukan sosialisasi berdasarkan peraturan yang ada. <strong>(phs/foto: dok)</strong></p>