Konflik masyarakat dengan perusahaan terkait dengan persoalan lahan terus saja terjadi di kabupaten Sintang. Harapan masuknya investor dapat membawa kemakmuran bagi masyarakat menjadi berbalik 360 derajat. Dalam kasus konflik Perusahaan dengan masyarakat, selalu berujung masyarakat yang dipersalahkan dan dirugikan. <p style="text-align: justify;">Kali ini yang menjadi korban dari konflik masyarakat dengan perusahaan adalah yang terjadi di Ketungau Tengah, dengan dilakukannya penahanan terhadap warga Desa Wirayudha Dusun Sebetuk bernama Jordanus Mido yang menuntut keadilan tapi justru masuk bui atas tuduhan telah melakukan pengrusakan tanaman milik PT.Kiara Sawit Abadi (KSA). Jordanus Mido, ditahan oleh Polres Sintang sejak tanggal 11 November 2011.<br /><br />Menurut kronologis dari Kades Wirayudha, Sukirman pada kalimantan-news.com Rabu (16/11/2011), permasalahan berawal dari konflik lahan antara keluarga Mido dengan PT.KSA. Tanah yang di permasalahkan keluarga Mido tersebut luasnya 14 hektar dan telah ditanamai oleh perusahaan sebanyak 1.840 batang sawit.<br /><br />“Yang memiliki tanah itu adalah keluarga Mido, lalu diserahkan kepihak lain. Saya tidak tahu pihak siapa,” ungkap Sukirman yang juga adalah kerabat dekat Mido.<br /><br />Karena tanah tersebut masih dalam status quo, tetapi pada kenyataannya pihak PT.KSA tidak memperdulikan dan langsung melakukan penggarapan lahan serta penanaman sawit. Lahan tersebut diketahui telah digarap PT.KSA sejak 4 bulan yang lalu<br /><br />“Keluarganya Mido ini komplin terhadap perusahaan yang menggarap tanah tersebut.<br />Pihak keluarga Mido melaporkan hal tersebut kepada pihak desa dengan tujuan ke lembaga adat desa untuk menjembatani permasalahan dengan pihak perusahaan,” lanjutnya.<br /><br />Karena tidak ada respon dari perusahaan, akhirnya lembaga adat desa menindaklanjuti dengan melayangkan surat ke perusahaan yang isinya agar perusahaan menghentikan dulu aktifitasnya dilahan yang sedang disengketakan sebelum ada penyelesaian.</p> <p style="text-align: justify;"><br /><img src="../../data/foto/imagebank/20111117193709_63350BE.JPG" alt="" width="300" height="225" /> <img src="../../data/foto/imagebank/20111117193737_3645B93.JPG" alt="" width="300" height="225" /></p> <p style="text-align: justify;"><em><strong> Inilah Lahan 14 Hektar Milik Mido yang digarap PT.KSA</strong></em></p> <p style="text-align: justify;"> </p> <p style="text-align: justify;">“Surat tersebut dilayangkan sekitar tanggal 27 Juni 2011,” tambahnya.<br /><br />Dituturkan lagi, surat yang dibuat oleh lembaga adat desa tersebut jelas, dan tembusannya kepada Kapolsek Ketungau Tengah agar segera ditindaklanjuti kepihak perusahaan. Akan tetapi ketika di undang oleh pihak lembaga adat desa untuk dilakukan pertemuan dengan pihak keluarga Mido, pihak perusahaan tidak datang.<br /><br />“Dan itu membuat keluarga Mido merasa kecewa dan dilecehkan. Karena merasa kecewa haknya di rampas, maka terjadilah yang oleh pihak perusahaan disebut sebagai pengrusakan,” kata Sukirman.<br /><br />Atas pengrusakan itulah, pihak perusahaan kemudian melaporkan ke Polres Sintang.<br /><br />“Itu memang hak mereka, tapi pihak perusahaan beberapa tahun yang lalu telah berjanji, untuk permasalahan yang terjadi diselesaikan secara berjenjang mulai dari tingkat yang paling bawah, dan jika hal tersebut tidak dapat diselesaikan maka naik ketingkat diatasnya,” jelasnya.<br /><br />Selaku Kades, dirinya menyesalkan penahanan yang dilakukan oleh aparat Kepolisian Sintang terhadap Mido yang sebenarnya adalah pihak yang paling dirugikan dalam permasalahan tersebut. Mido, lanjutnya hanya berkeinginan pemasalahan diselesaikan dengan negosiasi dengan pihak perusahaan.<br /><br />“Ketika masyarakat melakukan kesalahan, begitu cepat aparat melakukan penangkapan tanpa melihat adanya keinginan masyarakat untuk melakukan negosiasi,” tandasnya.<br /><br />Seharusnya lanjut Sukirman, pihak perusahaan harus melihat kebelakang, bahwa keluarga Mido sudah sangat banyak membantu pihak perusahaan.<br /><br />“Mereka banyak menyerahkan lahan kepada pihak perusahaan, bahkan rumah dari keluarga Mido itu disewa oleh pihak perusahaan selama ini. Lalu kenapa terhadap masalah tersebut pihak perusahaan enggan melakukan negosiasi. Mido hanyalah korban keserakahan pihak perusahaan,” ungkapnya.<br /><br />Ditegaskanya, permasalahan yang terjadi tidak bisa dilihat hanya sepenggal saja yakni kasus pengrusakannya. Jika penilaiannya seperti itu, Mido jelas berada di posisi yang salah. <br /><br />Sebagai catatan, hingga saat ini sudah empat orang yang ditahan di Polres Sintang dalam kasus konflik masyarakat dengan perusahaan. Ada yang penangguhan tapi ada yang masih mendekam dalam tahanan Polres. Mereka adalah Yunusno, ditahan atas laporan dari PT. WPP dalam konflik lahan di kecamatan Dedai. Namun yang bersangkutan dilakukan penangguhan penahanannya, kemudian Jaka yang bermasalah dengan PT. Finantara Intiga di kecamatan Ketungau Hilir, selanjutnya Anki dilaporkan oleh PT. SML di Kayan Hilir, dan kasus terakhir adalah Jordanus Mido dari Ketungau Tengah yang dilaporkan PT.KSA atas pengrusakan tanaman sawit perusahaan.<strong> (*)</strong></p>















