Informasi dan transaksi elektronik (ITE) semakin berkembang, aktivitas di dunia maya yang dilakukan warga sintang meningkat dan tentunya sedikit banyak ada yang bersinggungan dengan aktivitas mengarah tindak pidana. <p style="text-align: justify;">Terhadap persoalan itu, pemerhati hukum dan kebijakan publik Sintang, Morjiri mengatakan aktivitas warga di dunia maya tentunya tidak terlepas dari berbagai hal yang menyangkut semua aspek kehidupan dan bisa saja ada yang mengarah ke perbuatan kriminal.<br /><br />“Sampai sekarang memang saya lihat masalah ITE ini belum menjadi perhatian serius pihak kepolisian, padahal secara nasional sudah banyak contoh yang bisa menjerat pelaku mengarah ke perbuatan kriminal berdasarkan undang-undang ITE,” jelasnya kepada Kapuas Post, kemarin.<br /><br />Dia mencontohkan perbuatan mengarah pidana yang telah menggunakan delik berdasarkan UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE adalah kasus Prita Mulyasari, meskipun kemudian perkara tersebut berbuntut panjang karena desakan publik agar Prita tidak di hukum.<br /><br />“Namun secara jelas bahwa pada awal UU itu diberlakukan sudah ada yang dijerat dengan pasal dalam UU tersebut, artinya sudah ada contoh dan polisi bias melaksanakan fungsinya berdasarkan aturan khusus tersebut,” tukasnya.<br /><br />Aparat penegak hukum khususnya institusi kepolisian kata Morjiri harus jeli, tanggap untuk ikuti perkembangan media ITE setiap detik, menit, jam, perhari.<br /><br />“Harus ada bagian khusus yang mengikuti info dunia online. Pola kejahatan cyber crime melalui facebook dan sebagainya untuk menebarkan isu, fitnah, provokatif itu bertentangan dengan undang-undang ITE,” ujarnya.<br /><br />Apalagi kata dia kalau dilihat, pada dasarnya tanpa delik aduan, polisi sudah bisa melakukan proses hukum. <br /><br />“Kita mau hukum ditegakkan di segala bidang, karena apabila dibiarkan maka kejahatan dunia online ini akan berkembang,” kata wakil Ketua I Pemuda Melayu Kabupaten Sintang ini.<br /><br />Dalam dunia ITE, subyek dan obyek hukum jelas diatur dan sangat mempermudah proses penyelidikan bagi aparat penegak hukum. <br /><br />“Berkembangnya dunia ITE tidak bisa dipungkiri akan muncul cyber crime baru ala teknologi, maka kita berharap institusi kepolisian mampu mengikuti arus tersebut dalam rangka penegakan hukum,” kata dia.<br /><br />Pada dasarnya lanjut dia, pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik dilaksanakan berdasarkan asas kepastian hukum, manfaat, kehati-hatian, iktikad baik, dan kebebasan memilih teknologi atau netral teknologi.<br /><br />Tujuannya lanjut dia, untuk mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia, mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat, meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik, membuka kesempatan seluas-luasnya kepada setiap orang untuk memajukan pemikiran dan kemampuan di bidang penggunaan dan pemanfaatan teknologi informasi seoptimal mungkin dan bertanggung jawab dan memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara teknologi informasi. <strong>(*)</strong></p>