Landak Miliki Kawasan Industri Dukung MP3EI

oleh
oleh

Pemerintah Kabupaten Landak, Kalimantan Barat, memiliki kawasan industri Mandor yang diharapkan menjadi salah satu pendukung program pemerintah dalam "Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia" (MP3EI) 2011-2025. <p style="text-align: justify;">"Perencanaan pembangunan kawasan industri Mandor dengan luas lahan 476 hektare sudah dilakukan sejak 2009 berupa penyusunan ‘master plan’ pengembangan kawasan industri Kabupaten Landak yang mengarah ke Kecamatan Mandor," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Landak Ludis ketika dihubungi di Ngabang, Sabtu.<br /><br />Menurut Ludis, kawasan industri dipilih berdasarkan pertimbangan efisiensi dan efektivitas. Dalam berbagai kesempatan, pemerintah daerah juga mempromosikan pengembangan kawasan industri tersebut dengan harapan dapat menarik minat calon investor industri hilir.<br /><br />"Dengan kebijakan ini diharapkan produk unggulan Landak khususnya, dan Kalimantan Barat umumnya, tidak hanya berupa bahan baku yang selanjutnya diekspor, tetapi bisa diproduksi hingga barang jadi atau siap pakai," katanya.<br /><br />Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Landak Alpius menambahkan, Pemerintah Kabupaten Landak masih melakukan verifikasi lahan di kawasan industri Mandor.<br /><br />"Jika verifikasi rampung, pembebasan lahan akan dilakukan yang disesuaikan dengan APBD Landak," ujarnya.<br /><br />Ia mengatakan, memang pemetaan lahan di kawasan industri Mandor sudah dilakukan, tetapi tahapannya masih panjang. Awalnya ada dua alternatif, pertama di lokasi eks pertambangan emas yang merupakan daerah cagar alam, serta kedua hutan APL (areal penggunaan lain)," kata Alpius.<br /><br />Menurut dia, dari hasil pemetaan secara riil di lapangan memang tidak terkena hutan cagar alam. Namun Pemerintah Kabupaten Landak melakukan verifikasi sambil menunggu tim dari BPKH Kalbar dan pusat.<br /><br />"Apakah ada di tepian lahan yang dipetakan untuk kawasan industri masuk cagar alam atau hutan lindung. Jangan sampai nanti bermasalah, karena tujuan kita baik," katanya.<br /><br />Ia mengatakan, terkait hal itu perlu dilakukan verifikasi yang melibatkan tim dari pemerintah pusat, apakah ada yang terkena kawasan hutan lindung atau cagar alam.<br /><br />Langkah selanjutnya, kata dia, Pemkab Landak menyiapkan rancangan peraturan, seperti peraturan daerah (Perda) dan peraturan bupati (Perbup), serta penyempurnaan tata ruangnya.<br /><br />"Jika semua aspek legal dan payung hukumnya rampung, semua kegiatan akan lancar," katanya.<br /><br />Menurut dia, tahap paling utama untuk kawasan industri Mandor saat ini adalah menyiapkan infrastruktur jalan, pembebasan lahan dan melengkapinya dengan payung hukum.<br /><br />"Untuk ketersediaan energi listrik, Pemkab Landak sudah menyurati PLN pusat," katanya. <strong>(phs/Ant)</strong></p>