Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Mengkirai Kecamatan Kayan Hilir mengeluarkan Surat keputusan terkait pelanggaran Kepala Desa setempat yang telah melakukan perombakan perangkat di Desa tersebut, yang dinilai BPD dengan sewenang-wenang dan tidak mengacu aturan yang ada. <p style="text-align: justify;">Surat Keputusan BPD tersebut di tujukan pada Bupati Sintang Cq Bagian Hukum Setda Sintang, Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Sintang, Badan Pengelola Keuangan, Inspektorat dan Camat Kayan Hilir.<br /><br />Ketua BPD Desa Mengirai Naftalin Win, mengatakan sebelum pencalonan Kades telah memberikan pernyataan siap bekerjasama dengan BPD dan perangkat Desa yang ada, namun setelah diangkat dan terpilih, Kades mengganti Para Kepala Urusan (Kaur) hingga sekretaris di Desa Mengkirai.<br /><br />“Penggantian ini tanpa konsultasi ke BPD dan tidak ada rekomendasi dari Camat, kami menduga Kades terpilih memiliki perjanjian bersama para tim suksesnya untuk jabatan tersebut,” Kata Naftalin Win.<br />Perombakan perangkat Desa ini menurut Naftalin, juga dilakukan Kades sebelum pelantikanya, sebab pada saat itu Pj Kades masih dijabat Maryono.<br /><br />Kades jaga sempat diundang BPD berkali-kali namun tidak diindahkanya sehingga BPD mengeluarkan Mosi tidak percaya pada Kades. Selain itu tunjangan tiga orang anggota BPD belum di bayarkan hingga saat ini.<br /><br />“Ada satu Kepala Dusun yang tiba-tiba diganti tanpa pemberitahuan pada BPD, ini jelas melanggar aturan sebab kepala dusun yang diganti baru satu tahun menjabat di dusunnya,” Tambah Naftalin.<br /><br />Sementara Kades Desa Mengkirai, Andinus saat di konfirmasi melalui telpon belum dapat memberikan keterangan Ia hanya menyatakan akan menyampaikan konfirmasi langsung dengan waktu yang belum dapat di tentukan.<br /><br />“Nanti kita bicara langsung karena lewat telpon susah,” ucapnya singkat. <br /><br />Ditempat terpisah Camat Kayan Hilir Nafiah, mengakui telah tejadi pergantian aparatur Desa di Desa Mengkirai, namun pihaknya pernah menyarankan agar tidak dilakukan perombakan atau pergantian aparatur Desa, mengingat aparatur desa yang ada telah di SK kan sejak adanya Pj. Kades sebelumnya.<br /><br />“Akibat dari perombakan ini BPD membuat surat mosi tidak percaya pada Kedes,” kata Nafiah.<br /><br />Camat mengaku akan segera memanggil Kades Andinus dan aparatur yang di ganti guna melakukan klarifikasi, sebab kondisi ini diakui Nafiah menganggu pelayanan masyarakat di Desa tersebut.<br /><br />Kepala Bagian Tata Pemerintahan ( Tapem ) Setda Sintang, Yasser Arafat menyatakan kewenangan memberhentikan dan mengangkat aparatur di desa diluar Sekdes PNS merupakan kewenangan Kades, namun dalam melakukan kewenangan ini ada aturan yang harus di taati.<br /><br />“Ada beberapa aturan yang harus di taati Kades, sehingga tidak asal ganti diantaranya harus mendapatkan rekomendasi dari Camat, sedangakan untuk memutasi Sekdes PNS tidak ada kewenangan Kades dalam melakukan perombakan, melainkan Bupati melalui camat dan sebaginya,” tegas Yasser.<br /><br />BPD menurut Yasser Arafat, dapat mengusulkan pemberhentian atau menonaktifkan Kepala Desa bila dinyatakan melanggar kewajiban atau undang- undang. (KN)</p>