Laporan Hasil Pansus II Terhadap Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sintang.

oleh
oleh

Wakil Ketua DPRD Sintang, Terry Ibrahim memimpin rapat paripurna dengan agenda laporan hasil kerja Pansus 1, 2 dan 3 terhadap 9 Raperda Kabupaten Sintang tahun 2016. <p>Rapat paripurna tersebut di laksanakan di Ruang Sidang DPRD Sintang dan dihadiri oleh Bupati Sintang, Sekda, Forkorpimda dan sejumlah anggota DPRD Sintang, Senin (31/10/2016).</p> <p>Dalam pidato pengantarnya Terry Ibrahim mengatakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah tanggal 11-29 Oktober 2016, ketiga Pansus DPRD Sintang telah melakukan pembahasan terhadap Sembilan Raperda baik intern Pansus maupun bersama-sama dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang terkait.</p> <p> </p> <p>Selanjutnya anggota Pansus II, Mainar Puspa Sari menyampaikan laporan hasil kerja Pansus II, terkait dengan Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sintang.</p> <p> </p> <p>Setelah dilakukan pengkajian dan pembahasan secara intensif oleh legislatif dan eksekutif serta kesepakan bersama maka pasal 3 tentang bentuk perangkat daerah dengan susunan sebagai berikut; </p> <ol> <li>Sekretariat Daerah</li> <li>Staf ahli </li> <li>Sekretariat DPRD</li> <li>Inspektorat</li> </ol> <p> </p> <p>DINAS</p> <ol> <li>Dinas Pendidikan dan Kebudayaan</li> <li>Dinas Kesehatan</li> <li>Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air</li> <li>Dinas Cipta Karya, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman</li> <li>Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan</li> <li>Dinas Sosial</li> <li>Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi</li> <li>Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak</li> <li>Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan</li> </ol> <p>10.  Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan</p> <p>11.  Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil</p> <p>12.  Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa</p> <p>13.  Dinas Perhubungan</p> <p>14.  Dinas Komunikasi dan Imformatika</p> <p>15.  Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah</p> <p>16.  Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu</p> <p>17.  Dinas Kepemudaan, Oleh Raga, Pariwisata dan Ekomomi Kreatif</p> <p>18.  Dinas Perpustakaan dan Kearsipan</p> <p>19.  Dinas Pertanahan dan Perkebunan</p> <p>20.  Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran</p> <p> </p> <p>BADAN</p> <ol> <li>Badan Kepegawaian Daerah</li> <li>Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah</li> <li>Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah </li> <li>Badan Pengelola Pendapatan Daerah </li> <li>Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Status Quo)</li> <li>Badan Pengelola Perbatasan (Status Quo)</li> <li>Badan Penanggulangan Bencana (Status Quo).</li> </ol> <p>Sehingga atas kesepakatan bersama antara eksekutif dan legislatif maka Dinas menjadi 20 dan Badan menjadi 7, dengan catatan ketiga badan tersebut masih berstatus Quo. (Ast)</p> <p> </p> <p style="text-align: justify;"> </p>