eaksi penolakan atas ekspansi perkebunan kelapa sawit dikabupaten Sintang khususnya dan umumnya di Kalimantan Barat sudah sering terjadi oleh masyarakat, bahkan diseluruh wilayah Indonesia yang wilayahnya menjadi target bisnis ini. Masyarakat menilai lebih banyak mudoratnya ketimbang kesejahteraan yang diterima oleh mereka. <p style="text-align: justify;">Di Provinsi Kalimantan Barat sampai tahun 2004 terdapat 66 perusahaan perkebunan sawit dengan luas lahan 378.379 hektar. Jumlah tersebut dipastikan terus berambah karena pemerintah menyediakan 2,5 juta hektar lahan. <br /><br />Di seluruh Indonesia sampai akhir tahun 2003 terdapat 4,3 juta hektar lahan sawit—dari target 9,13 juta hektar– dengan pertumbuhan 10% pertahun. <br /><br />Dengan 4,3 juta hektar kebun sawit tersebut diprediksikan diproduksi 7,1 juta ton crude palm oil (CPO) pertahun. Indonesia kini bahkan dikategorikan sebagai negara yang memiliki areal perkebunan sawit terluas di dunia.<br /><br />Harapan pemerintah, dari pengusaha dan lembaga keuangan international adalah untuk mendapatkan devisa, menciptakan lapangan kerja, dan mensejahterakan petani sawit. Namun yang terjadi justru sebaliknya, masyarakat adat tidak bertanah karena dirampas perusahaan, pendapatan menurun, dan budaya mereka hancur. Sejumlah penelitian dan fakta menunjukkan kesimpulan tersebut.<br /><br />Penelitian yang dilakukan Yayasan Telapak Indonesia tahun 2000 misalnya menyimpulkan bahwa perkebunan kelapa sawit bukanlah juru selamat, tetapi bencana bagi sumber daya alam dan rakyat Indonesia, khususnya masyarakat adat. <br /><br />Misalnya, pembukaan lahan perkebunan sawit di Sumatera dan Kalimantan adalah penyebab utama kebakaran hutan dan lahan di Indonesia tahun 1997-1998 yang menyebabkan kerugian US$ 9,3 juta. Penelitian itu juga menyimpulkan bahwa perkebunan kelapa sawit telah merampas akses dan penguasaan tanah-tanah oleh masyarakat adat. <br /><br />Contoh lain misalnya di kalimantan Tengah. Sekitar 967 ribu hektar lahan sawit di Kalteng dianggap bermasalah karena tidak mengantongi IPKH dari Menhut.</p> <p style="text-align: justify;">Belum jelasnya penyelesaian Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) mengakibatkan lebih dari 90 persen perusahaan besar swasta (PBS) kelapa sawit di Kalteng dianggap bermasalah terkait izin pemanfaatan kawasan hutan (IPKH) oleh Menteri Kehutanan.<br /><br />“Dari sekitar 1,2 juta hektar total luas kebun sawit di Kalteng, 967 ribu hektar dianggap bermasalah karena tidak ada IPKH dari Menhut,” kata Joefli J Bahroeny, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) saat membuka Musyawarah Cabang (Muscab) Gapki II Kalteng di Hotel Aquarius, Palangka Raya, Selasa (03/05/2011).<br /><br />Koordinator Save Or Borneo Nordin mengatakan, terkait masalah hukum, setidaknya hampir 90 persen perusahaan perkebunan sawit di Kalteng belum mengantongi IPKH dari Menhut. Nordin meminta Joefli menertibkan anggotanya yang bermasalah dengan hukum, lingkungan, sosial, dan tidak bersikap antikritik kalau memang kerja baik.</p> <p style="text-align: justify;">Khusus di Kalimantan Barat sendiri, penolakan terhadap perkebunan kelapa sawit sudah bukan hal yang luar biasa lagi. Sebagian besar masyarakat di daerah atau wilayah yang menjadi target investor sudah pasang tameng penolakan saat mendengar kabar ada perusahaan atau investor akan beroperasi diwilayahnya.<br /><br />Pada bulan Pebruari 2011 saja, di kabupaten Sambas , sejumlah perwakilan warga Desa Semata, Tangaran, Teluk Keramat, dan Jawai mendatangi Pemda Kabupaten Sambas. Kedatangan mereka untuk meminta agar Pemerintah Daerah tidak lagi memberikan perpanjangan izin perusahaan perkebunan sawit di daerahnya<br /><br />"Kami minta agar Pemda Kabupaten Sambas menghentikan beroperasinya perkebunan kelapa sawit di desa kami. Apalagi surat izin perkebunan Patiware sudah habis pada enam Februari ini," ujar Khumaini, satu di antara warga yang mendatangi Pemkab Sambas.<br /><br />"Kebanyakan warga kami bertanam karet dan ini sejak dulu, akibat kelapa sawit bisa menghabiskan tanaman karet kami," katanya.<br /><br />"Kawasan ini sebagian besar lahan produktif masyarakat setempat. Jadi tidak layak ada perkebunan kelapa sawit, apalagi harga karet saat ini naik jadi masyarakat lebih memilih bertanam karet," kata warga lainnya.<br /><br />Bahkan, demi menjaga kelestarian hutan dan tanah adat, masyarakat adat dari Dusun Nanga Mentibar, Dusun Melaku Kanan dan Dusun Sungai Garung di Desa Gurung Sengiang Kecamatan Serawai Kabupaten Sintang Provinsi Kalimantan Barat, menolak masuknya perusahaan sawit.<br /><br />Penegasan tersebut disampaikan perwakilan mereka saat menggelar konferensi pers di kantor Lambaga Bela Banua Talino (LBBT) di Pontianak, Rabu (04/05/2011). <br /><br />Kepala Adat Dusun Nanga Mentibar Antonius Maca mengatakan bahwa sebagian besar masyarakatnya menolak masuknya perusahaan apapun yang bersifat mengeksploitasi hutan dan tanah adat.<br /><br />“PT SHP kami minta untuk segera menghentikan aktivitasnya, jika tidak maka jangan salahkan kalau suatu hari masyarakat melakukan tindakan terhadap perusahaan,” ancamnya.</p> <p style="text-align: justify;"><br /><img src="../../data/foto/imagebank/20110512004051_5C711FD.jpg" alt="" width="288" height="200" /> <img src="../../data/foto/imagebank/20110512004116_5BEE91A.jpg" alt="" width="290" height="200" /></p> <p style="text-align: justify;">Lanjutnya, kami tidak ingin menyerahkan wilayah adat yang ada kepada pihak perusahaan apapun bentuknya. <br /><br />”Bila kami menyerahkan lahan untuk perkebunan sawit atau perusahaan yang lain, sama artinya kami mewariskan keturunan untuk jadi kuli. Yang jelas, tanah adat kami tidak untuk sawit,” ujarnya bersemangat.<br /><br />Menurutnya, perusahaan tersebut sering mengatakan, apabila ada yang menolak silahkan tunjukkan kalau berani.<br /><br /> “Pernyataan tersebut dapat memicu konflik dalam masyarakat, karena ada masyarakat yang pro masuknya sawit dan ada yang kontra dan ini jelas perusahaan telah memprovokasi,” tegasnya.<br /><br />Penolakan terhadap kehadiran perkebunan sawit di daerah ini juga sudah memakan korban berupa pemecatan terhadap dua perangkat Desa Gurung Sengiang, Kecamatan Serawai, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, dipecat akibat menolak pembangunan perkebunan kelapa sawit.<br /><br />"Saya dianggap menentang program pembangunan dari pemerintah," kata Kepala Dusun Sungaigarung L Edar, saat konferensi pers di Kantor Lembaga Bela Banua Talino (LBBT), di Pontianak, Rabu (04/05/2011).<br /><br />Edar dipecat kepala desa setempat, Yohanes Niko, yang mendukung pembangunan perkebunan kelapa sawit di wilayah mereka. Pemecatan secara sepihak dengan alasan serupa juga dilakukan terhadap Sekretaris Badan Perwakilan Desa (BPD) Gurung Sengiang M Ujek.<br /><br />Sengketa antarperangkat desa ini merupakan buntut dari konflik rencana pembangunan perkebunan kelapa sawit oleh PT SSA dan PT SHP. Ujek dan Edar beserta perangkat adat dan didukung sebagian besar warga menolak rencana tersebut.<br /><br />Penolakan itu antara lain dilakukan warga melalui pernyataan tertulis dan disertai pembubuhan cap jempol. Warga keberatan jika tanah ulayat yang selama ini ditanami dan dicadangkan untuk lahan karet itu dijadikan hamparan perkebunan kelapa sawit.<br /><br />"da sekitar 500 hektare (ha) lahan milik 20 keluarga yang terkena rencana pembebasan, dan itu semuanya masih berkonflik," jelas Ujek.<br /><br />Warga mengultimatum pihak perusahaan agar segera menghentikan ekspansi perkebunan kelapa sawit tersebut. Sebab, aktivitas itu dikhawatirkan memicu konflik sosial yang lebih luas. "Jika tidak, jangan salahkan kami bila masyarakat melakukan tindakan yang merugikan perusahaan," tegas Ketua Adat Dayak Desa Gurung Sengiang. <em><strong>(Media Indonesia.com) </strong></em><br /><br />Bahkan sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat lingkungan di indonesia sudah berkoalisi menolak rencana pemerintah merevitalisasi perkebunan kelapa sawit di Indonesia. Sebab, revitalisasi itu dinilai tidak akan menguntungkan petani sawit.<br /><br />"Sebenarnya kebijakan revitalisasi ini untuk siapa? Karena seluruh kebijakannya menguntungkan bagi perusahaan kebun sawit nasional dan internasional," kata Kepala Departemen Kampanye Sawit Watch Jeffry Gideon Saragih.<br /><br />Lahan revitalisasi kebun sawit seluas 18 juta hektare, katanya, akan diambil dari perkebunan sawit plasma masyarakat yang dianggap tidak ekonomis. </p> <p style="text-align: justify;">"Mereka mengambilnya dengan berbagai cara, dari yang halus hingga paksa," dia menjelaskan. Sudah ada tujuh korban yang ditangkap polisi karena menolak revitalisasi lahannya di Musi banyuasin (Sumatera Selatan) dan Sanggau (Kalimantan Barat). <em><strong>(koran TEMPO 30/03/2010)</strong></em><br /> <br />Hal lain yang juga sering terungkap atas penolakan tersebut bahwa dalam proses penyusunan KA-ANDAL (Kerangka Acuan Mengenai Dampak Lingkungan) di nilai jika dalam proses tersebut perusahaan sering melakukan hal-hal yang yang tidak terpuji, di mana telah melakukan penipuan tanda tangan pada saat kegiatan pra sosialisasi. <br /><br />Modusnya, pihak perusahaan menggunakan kaki tangannya di masyarakat dengan membagikan Daftar Absen dan ternyata daftar absen tersebut di rubah menjadi daftar nama-nama yang memberikan persetujuan kelapa sawit. Perusahaan ini juga tidak tidak transparansi kepada masyarakat dan segala hal yang menyangkut tentang AMDAL juga terkesan di sembunyikan.<br /><br />Padahal peran serta masyarakat sangat di perlukan dalam proses Penyusunan AMDAL sebab yang palng tahu tentang Kondisi lingkungan di daerahnya adalah mereka sendiri Misalnya, mereka paling tahu tentang sumber air bersih, pola perubahan musim, keberadaan masyarakat dihutan mereka, kebiasaan masyarakat, dan sebagainya.<br /><br />Namun apa yang di lakukan oleh sebagian besar perusahaan sawit yang akan melakukan ekspansinya, justru proses pelibatan masyarakat hanya melibatkan masyarakat yang mendukung kepada perusahaan sementara dari hasil yang di temukan di lapangan bahwa masyarakat yang menolak perusahaan ini jauh lebih besar.<strong>(*/dari berbagai sumber) Foto adalah ilustrasi</strong></p>














