Larangan Main Petasan Diminta Berlaku Tahun Baru

oleh
oleh

Anggota DPRD Kota Banjarmasin Zainal Hakim meminta peraturan tentang larangan main petasan yang termuat dalam Perda tentang penyelenggaraan kebersihan, keindahan, ketertiban, dan kesehatan lingkungan (K4) dapat berlaku pada perayaan malam tahun baru 2016. <p style="text-align: justify;">"Revisi Perda nomor 20 tahun 2013 tentang K4 ini sudah ditetapkan, yang didalamnya telah ditambah aturan tidak boleh main petasan pada perayaan hari besar terkecuali seizin wali kota, ini harus taati pada malam perayaan tahun baru nanti," ujar politisi PKB itu di gedung DPRD Banjarmasin, Senin.<br /><br />Menurut anggota komisi III ini, pemerintah kota dalam hal ini pihak penegak Perda, yakni, Satpol PP harus bisa menegakkan Perda tersebut dengan melakukan penertiban dan penindakan bagi pelanggarnya.<br /><br />"Kami berharap perayaan malam tahun baru ini tetap berjalan semarak, tapi bisa tertib, karena untuk kenyamanan bersama," tuturnya.<br /><br />Apalagi, ujar Zainal, perayaan malam tahun baru ini bertepatan dengan malam Jumat, di mana malam itu menjadi malam sakral bagi umat Islam yang harus dihormati bersama.<br /><br />Dia mengatakan kemeriahan yang berlebihan dengan bunyi-bunyi petasan tidak patut dilaksanakan pada malam itu.<br /><br />"Kami tidak melarang warga untuk merayakan tahun baru secara semarak, tapi perlu diingat bersama perlu menjaga ketertiban, ketenangan, dan kenyamanan bersama, tidak perlu pesta kembang api yang berlebihan atau bunyi-bunyian petasan yang membisingkan," terangnya.<br /><br />Soal bermain petasan ini, Zainal mengungkapkan peraturannya tertera pada pasal 12 di Perda tentang K4 untuk penyelenggaraan ketertiban dan ketentraman.<br /><br />"Jadi pada pasal 12 ini bermuat larangan-larangan, ditambahkan pada poinnya dilarang membunyikan petasan pada saat acara peribadatan keagamaan," ujarnya.<br /><br />Sebab, kata dia, dalam pasal 12 ini akan ada sanksi berat bagi pelanggarnya, yakni bisa dikenakan ancaman pidana dengan kurungan maksimal selama 6 bulan dan denda sebanyak-banyaknya Rp50 juta.<br /><br />Termasuk juga dalam pasal 12 ini, tutur dia, membuat acara keramaian tanpa mengantongi izin terlebih dahulu dari pihak berwajib. (das/ant)<br /><br />Tabalong Raih Predikat Terbaik P2WKSS Tingkat Kalsel  <br />Tanjung, 28/12 (Antara) – Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan meraih peringkat terbaik lomba Peningkatan Peran Wanita Menuju Keluarga Sehat dan Sejahtera (P2WKSS) yang diwakili Desa Hayub Kecamatan Haruai.<br /><br />Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (BP2PAKB) Kabupaten Tabalong Hormansyah di Tanjung, Senin mengatakan, selain meraih predikat terbaik program terpadu P2WKSS Desa Hayub juga mendapatkan juara pertama untuk kategori Kecamatan Sayang Ibu (KSI) tingkat provinsi Kalsel.<br /><br />"Prestasi ini merupakan hasil kerja sama antara tim penggerak PKK dan pemerintah daerah khususnya SKPD terkait dalam membina Desa Hayub mewujudkan masyarakat yang sejahtera dan berkualitas," jelas Hormansyah.<br /><br />Melalui program terpadu P2WKSS, ungkap Hormansyah, mencakup tiga kelompok kegiatan yaitu Kelompok Kegiatan Dasar (KKD), Kelompok Kegiatan Lanjutan (KKL) dan Kelompok Kegiatan Pendukung (KKP).<br /><br />Dengan tujuan umum di antaranya meningkatkan status kesehatan perempuan, partisipasi perempuan dalam pelestarian lingkungan hidup dan keterampilan dalam usaha ekonomi produktif.<br /><br />"Kebetulan Desa Hayub punya produk unggulan berupa kecap hasil karya kelompok perempuan melalui usaha ekonomi produktif dan ini menjadi nilai tambah bagi desa ini dalam penilaian lomba P2WKSS," jelas Hormansyah.<br /><br />Sebelumnya penghargaan atas prestasi yang diraih kabupaten Tabalong khususnya Desa Hayub dalam lomba P2WKSS diserahkan secara langsung oleh Pejabat Gubernur Kalsel Tarmizi A Karim bersamaan peringatan Hari Ibu di Gedung Mahligai Pancasila Banjarmasin.<br /><br />Pernghargaan diterima langsung oleh Ketua TP PKK Kabupaten Tabalong Hj Syarifah Syifa Anang Syakhfiani, Kepala BP2PAKB dan Camat Haruai Syahrani. (das/ant)</p>