Pemerintah Kota Denpasar meminta kepada para pengelola usaha makanan cepat saji Lawson Kafe segera mengurus dan melengkapi izin yang dibutuhkan sesuai peruntukkannya. <p style="text-align: justify;">"Oleh sebab itu, pengelola harus mengajukan izin yang baru, yakni permohonan izin usaha restoran," kata Kasubag Pemberitaan Bagian Humas dan Protokol Pemkot Denpasar, Dewa Rai, Minggu.<br /><br />Pengajuan permohonan yang baru itu didasari bahwa usaha tersebut jenisnya adalah restoran bukan tergolong sebagai toko modern, sehingga mereka beroperasi dengan alasan memanfaatkan izin yang sudah ada, ujarnya.<br /><br />Ia mengemukakan, hal itu tidaklah dibenarkan, apalagi sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) Denpasar bahwa sampai sekarang tidak akan ada lagi penambahan izin toko modern karena sudah penuh kuotanya.<br /><br />"Oleh karena itu, jika para pengelola tetap memaksakan mengajukan izin toko modern, maka tidak akan diberikan ini, namun untuk jenis usaha lainnya kemungkinan akan diberikan izin," ujarnya.<br /><br />Menurut Rai, sebaiknya para pengelola Lawson Kafe yang beberapa waktu lalu dihentikan operasionalnya, segera mengalihkan pengajuan izin ke jenis usaha lain.<br /><br />Dinas Ketentraman dan Ketertiban (Tramtib) dan Dinas Perizinan Kota Denpasar pada Selasa (30/10) menghentikan sementara operasional tiga usaha makanan cepat saji yang berada di Jalan Raya Sesetan, Bedugul dan Waturenggong.<br /><br />Hal itu dilakukan karena usaha makanan cepat sajiitu beroperasi tanpa izin. <strong>(das/ant)</strong></p>