Lawson Kafe Di Bali Diminta Lengkapi Izin

oleh
oleh

Pemerintah Kota Denpasar meminta kepada para pengelola usaha makanan cepat saji Lawson Kafe segera mengurus dan melengkapi izin yang dibutuhkan sesuai peruntukkannya. <p style="text-align: justify;">"Oleh sebab itu, pengelola harus mengajukan izin yang baru, yakni permohonan izin usaha restoran," kata Kasubag Pemberitaan Bagian Humas dan Protokol Pemkot Denpasar, Dewa Rai, Minggu.<br /><br />Pengajuan permohonan yang baru itu didasari bahwa usaha tersebut jenisnya adalah restoran bukan tergolong sebagai toko modern, sehingga mereka beroperasi dengan alasan memanfaatkan izin yang sudah ada, ujarnya.<br /><br />Ia mengemukakan, hal itu tidaklah dibenarkan, apalagi sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) Denpasar bahwa sampai sekarang tidak akan ada lagi penambahan izin toko modern karena sudah penuh kuotanya.<br /><br />"Oleh karena itu, jika para pengelola tetap memaksakan mengajukan izin toko modern, maka tidak akan diberikan ini, namun untuk jenis usaha lainnya kemungkinan akan diberikan izin," ujarnya.<br /><br />Menurut Rai, sebaiknya para pengelola Lawson Kafe yang beberapa waktu lalu dihentikan operasionalnya, segera mengalihkan pengajuan izin ke jenis usaha lain.<br /><br />Dinas Ketentraman dan Ketertiban (Tramtib) dan Dinas Perizinan Kota Denpasar pada Selasa (30/10) menghentikan sementara operasional tiga usaha makanan cepat saji yang berada di Jalan Raya Sesetan, Bedugul dan Waturenggong.<br /><br />Hal itu dilakukan karena usaha makanan cepat sajiitu beroperasi tanpa izin. <strong>(das/ant)</strong></p>