LEBARAN – Tujuh Napi Kotawaringin Timur Diusulkan Bebas

oleh
oleh

Sedikitnya tujuh narapidana penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Kalimantan Tengah diusulkan bebas pada hari raya Idul Fitri 1433 Hijriyah. <p style="text-align: justify;">"Pengusulan bebas itu dalam rangka pemberian remisi atau potongan masa tahanan berkaitan dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI yang ke-67 dan perayaan Hari Raya Idul Fitri 1433 Hijriyah," kata Kepala Lapas Klas IIB Sampit, Budi Sarjono di Sampit, Rabu.<br /><br />Setiap warga binaan pemasyarakatan yang akan diusulkan mendapat remisi harus memenuhi beberapa syarat terlebih dahulu, salah satunya adalah telah menjalani masa kurungan paling singkat enam bulan penjara.<br /><br />Selain syarat utama ada dua syarat lainnya, yakni syarat subtantif sehubungan perilaku warga binaan lapas yang tidak melakukan pelanggaran. Kedua syarat administratif seperti kelengkapan surat-menyurat dan keabsahan surat itu.<br /><br />Selain mengusulkan remisi bebas, Lapas Klas IIB Sampit, juga mengajukan remisi kepada napi dan jumlahnya ada sebanyak 339 napi.<br /><br />Untuk dalam rangka peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-67 ada sebanyak 189 napi yang diusulkan mendapat remisi dan 150 napi dalam rangka perayaan Hari Raya Idul Fitri 1433 Hijriyah.<br /><br />Berkas pengusulan remisi sudah di kirim ke Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng).<br /><br />Sebagain besar napi yang diusulkan untuk mendapat remisi adalah narapidana kasus pencurian.<br /><br />Meski waktunya berdekatan, rencananya remisi tersebut akan diserahkan sesuai dengan perayaan harinya masing-masing.<br /><br />“Terkait pemberian remisi kepada para napi, kami sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Kotim. Masing-masing akan diberikan sesuai perayaan, untuk remisi Kemerdekaan pada 17 Agustus 2012,” katanya.<br /><br />Begitu juga dengan pemberian remisi Hari Raya Idul Fitri 1433 Hijriyah akan diserahkan pada hari lebaran sesuai waktu yang telah ditetapkan pemerintah.<br /><br />Penyerahan remisi kepada para napi rencananya akan dilakukan langsung oleh Bupati Kotim, Supian Hadi. <strong>(phs/Ant)</strong></p>