Sedikitnya tujuh narapidana penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Kalimantan Tengah diusulkan bebas pada hari raya Idul Fitri 1433 Hijriyah. <p style="text-align: justify;">"Pengusulan bebas itu dalam rangka pemberian remisi atau potongan masa tahanan berkaitan dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI yang ke-67 dan perayaan Hari Raya Idul Fitri 1433 Hijriyah," kata Kepala Lapas Klas IIB Sampit, Budi Sarjono di Sampit, Rabu.<br /><br />Setiap warga binaan pemasyarakatan yang akan diusulkan mendapat remisi harus memenuhi beberapa syarat terlebih dahulu, salah satunya adalah telah menjalani masa kurungan paling singkat enam bulan penjara.<br /><br />Selain syarat utama ada dua syarat lainnya, yakni syarat subtantif sehubungan perilaku warga binaan lapas yang tidak melakukan pelanggaran. Kedua syarat administratif seperti kelengkapan surat-menyurat dan keabsahan surat itu.<br /><br />Selain mengusulkan remisi bebas, Lapas Klas IIB Sampit, juga mengajukan remisi kepada napi dan jumlahnya ada sebanyak 339 napi.<br /><br />Untuk dalam rangka peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-67 ada sebanyak 189 napi yang diusulkan mendapat remisi dan 150 napi dalam rangka perayaan Hari Raya Idul Fitri 1433 Hijriyah.<br /><br />Berkas pengusulan remisi sudah di kirim ke Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng).<br /><br />Sebagain besar napi yang diusulkan untuk mendapat remisi adalah narapidana kasus pencurian.<br /><br />Meski waktunya berdekatan, rencananya remisi tersebut akan diserahkan sesuai dengan perayaan harinya masing-masing.<br /><br />“Terkait pemberian remisi kepada para napi, kami sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Kotim. Masing-masing akan diberikan sesuai perayaan, untuk remisi Kemerdekaan pada 17 Agustus 2012,” katanya.<br /><br />Begitu juga dengan pemberian remisi Hari Raya Idul Fitri 1433 Hijriyah akan diserahkan pada hari lebaran sesuai waktu yang telah ditetapkan pemerintah.<br /><br />Penyerahan remisi kepada para napi rencananya akan dilakukan langsung oleh Bupati Kotim, Supian Hadi. <strong>(phs/Ant)</strong></p>