Legalitas Tim Baru Pembentukan PKR Dipertanyakan

oleh
oleh

Koordinator pembentukan Provinsi Kapuas Raya, Milton Crosby mempertanyakan legalitas tim baru pembentukan Provinsi Kapuas Raya, mengingat tim lama sudah bekerja sejak 2006 yang dibentuk berdasarkan kesepakatan lima kepala daerah di wilayah timur Kalbar. <p style="text-align: justify;">"Terkait dengan hasil rapat yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi Kalbar di Hotel Mercure Pontianak pada hari Minggu, 17 Juni 2012 bahwa perlu dibentuk Tim Pemekaran PKR yang baru dan ditunjuk Mikail Abeng, selaku koordinator pembentukan PKR yang baru. Menyikapi pemberitaan tersebut, saya merasa perlu menyampaikan beberapa hal guna meluruskan informasi tentang Pengusulan PKR ini," kata Milton di Pontianak, Selasa.<br /><br />Menurutnya, ada kesan yang cukup kuat bahwa terkendalanya pembentukan PKR itu terjadi karena kurang sigapnya tim lama yang dipimpinnya.<br /><br />"Padahal faktanya tidaklah demikian. Karena, berdasarkan kronologis sejarah pengusulan PKR selama kurang lebih 11 tahun (2001-2012), saya dan tim lainnya sudah berusaha keras untuk mewujudkan PKR ini," tuturnya.<br /><br />Dia memaparkan, penunjukan dirinya selaku Koordinator Pembentukan PKR dilakukan melalui Deklarasi Sintang pada tanggal 14 Agustus 2006. Dimana deklarasi tersebut ditandatangani oleh para pimpinan daerah baik Bupati dan ketua DPRD di lima kabupaten wilayah Timur Kalbar dan di dukung para tokoh masyarakat, berikrar untuk membentuk suatu provinsi yang kemudian diberi nama Kapuas Raya.<br /><br />Dari berbagai usaha yang sudah dilakukan pihaknya, belum terbentuknya PKR hingga saat ini tidak dapat dijadikan alasan bahwa hal tersebut karena dia selaku Koordinator tidak mampu menjalankan tugas yang diberikan.<br /><br />"Sesungguhnya saya telah berupaya menjalankan amanah secara optimal sebagai koordinator pembentukan PKR. Saya melakukan itu karena amanah dan kepercayaan dari masyarakat di wilayah timur Kalbar. Apabila ada pendapat yang mengatakan saya tidak berperan optimal atau hanya mempermainkan isu untuk pencitraan diri atau berpura-pura terhadap pembentukan PKR, sama sekali itu tidak benar," katanya.<br /><br />Pada dasarnya, Bupati Sintang itu menghargai adanya keinginan untuk membentuk tim baru pembentukan PKR. Namun, menurutnya perlu ditegaskan bahwa seharusnya hal tersebut dilakukan melalui kesepakatan oleh lima Kabupaten pengusung PKR. <br /><br /> "Menurut saya upaya itu hal yang bersifat kontra produktif dan dapat menghambat proses panjang pembentukan PKR yang telah dilakukan selama ini. Hal ini dapat menjadi penilaian yang kurang baik bagi Pemerintah Pusat dan DPR RI, karena pemerintah daerah dan masyarakat di wilayah timur Kalbar selama ini sudah sangat solid memperjuangkan pembentukan PKR," katanya.<br /><br />Dia memastikan, kendala selama ini dalam pembentukan PKR bukan dikarenakan lemahnya kinerja tim pemekaran, tetapi pemenuhan persyaratan terutama persyaratan administratif dari Pemerintah Provinsi Kalbar selaku provinsi induk PKR.<br /><br />"Makanya kita mempertanyakan ada apa dibalik dibentuknya tim baru untuk pembentukan PKR ini, karena kalaupun akan dibentuk tim baru setidaknya melibatkan kami yang ada di wilayah timur Kalbar sebagai cikal bakal PKR," kata Milton.<strong> (*)</strong></p>