Legislatif dan Eksekutif Kabupaten Sintang Selasa (29/09/2015) kemarin menggelar rapat paripurna ke-2 di ruang sidang DPRD Sintang. <p style="text-align: justify;">Rapat paripurna tersebut dalam rangka penyampaian rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD tahun 2016.<br /><br />Rapat paripurna ini langsung di pimpin olek Ketua DPRD Sintang, Jeffray Edward, SE, M.Si didampingi wakinya Terry Ibrahim, S.Sos, M.MPd serta di ikuti oleh seluruh anggota DPRD Sintang dan Kepala SKPD.<br /><br />Dalam rapat paripurna tersebut eksekutif dan legislatif sepakat terhadap Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sintang tahun 2016.<br /><br />Kesepakatan tersebut dituangkan dalam bentuk penandatanganan bersama oleh Ketua DPRD Sintang Jeffray Edward, SE, M.Si dan Penjabat Bupati Sintang, Drs Akim, MM, pada Selasa (29/7/2015) kemarin yang di saksikan oleh Wakil Ketua DPRD Sintang, Terry Ibrahim, S.Sos, M.MPd, Sekda Yosepha Hasnah, plt Sekwan Supomo dan sejumlah Anggota DPRD Sintang. <br /> <br />Menurut Jeffray, dalam pembahasan rancangan KUA dan PPAS APBD Sintang tahun 2016, berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman pedoman pengelolaan darah merupakan perangkat hukum yang mengatur mengenai tata cara penata usahaan keuangan daerah yang dimulai dari tahap penyusunan APBD Penyusunan APBD, pelaksanaan APBD, perubahaan serta pertanggung jawaban pelaksanaan APBD.<br /><br />“Pada kesempatan yang baik ini saya meminta kepada semua stekholder agar mengoptimalkan realisasi belanja sebagaimana yang telah ditetapkan dan meminta kepada pemerintah Sintang agar lebih lagi menggali sumber-sumber pendapatan lainnya,” pinta Jeffray.<br /><br />Sementara itu, penjabat Bupati Sintang, Drs. Akim MM, mengatakan Penyusunan APBD Sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Perundang-Undangan yang wajib kita jalankan salah satunya adalah penyusunan kebijakan umum APBD atau KUA, dan prioritas plafon anggaran sementara atau PPAS.<br /><br />Menurut Akim, tahun 2016 merupakan merupakan tahun transisi atau tahun pertama dari pelaksanaan RPJMD 2016-2020. <br /><br />"Berdasarkan peraturan pemerintah nomor 8 tahun 2008 apabila RPJMD belum disusun maka dapat digunakan RPJMD sebelumnya. Proyeksi untuk target pada tahun 2016 masih menggunakan target pada RPJMD 2011 – 2015", Jelas Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalbar ini.<br /><br />Lanjut Akim, ada beberapa hal yang menjadi dasar dalam penyusunan KUA dan PPAS ini yaitu, perkembangan terkini yang diperkirakan akan berpengaruh terhadap rencana pembangunan tahun depan antara lain masih beratnya tantangan perkembangan ekonomi, khususnya ekonomi makro, walaupun perekonomian Indonesia tumbuh positif diantara negara-negara ASEAN.<br /><br />Disamping itu juga aan memberikan dampak, baik langsung maupun tidak langsung terhadap perkembangan perekonomian daerah termasuk di Kabupaten Sintang, ini ” terang Akim.(Be/KN) </p>