Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Palangka Raya, Kalimantan Tengah, mendukung kebijakan pemerintah kota setempat dalam menerapkan enam peraturan daerah baru tentang pajak di daerah tersebut. <p style="text-align: justify;"><br />"Apa yang dilakukan pemerintah kota melalui Dinas Pendapatan Daerah untuk mengimplementasikan enam perda terkait wajib pajak harus kita dukung untuk pendapatan asli daerah (PAD) kota ini," kata Anggota Komisi C DPRD Palangka Raya Budi Susilo di Palangka Raya, Jumat.<br /><br />Politikus PDIP itu, mengatakan apabila penerapan perda tersebut bisa lebih maksimal maka PAD Kota Palangka Raya bisa lebih meningkat dari tahun sebelumnya.<br /><br />Pihaknya berharap penerapan enam perda tersebut, bisa diterima masyarakat "Kota Cantik" sebutan untuk Palangka Raya, khususnya para wajib pajak.<br /><br />"Saya berharap penerapan perda tersebut bisa diketahui khalayak umum luas dan para pengusaha-pengusaha yang ada di Kota Palangka Raya sehingga tidak ada kesalahpahaman dalam penerapan perda tersebut nantinya," katanya.<br /><br />Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Palangka Raya Hera Nugrahayu pada kesempatan sebelumnya, menyatakan pihaknya terus melakukan sosialisasi, baik kepada masyarakat maupun pengusaha tentang perda yang akan diterapkan mulai 2015 itu.<br /><br />"Saya berharap penerapan enam perda tentang pajak bisa sampai dan dimengerti di tengah-tengah masyarakat maupun para pengusaha yang ada di Palangka Raya," katanya.<br /><br />Ia mengatakan enam perda tersebut, yakni Perda Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pajak Hiburan, Perda Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pajak Sarang Burung Walet, Perda Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pajak Air Tanah.<br /><br />Selain itu, Perda Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Perda Nomor 10 Tahun 2014 tentang Pajak Reklame, dan Perda Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pajak Penerangan Jalan.<br /><br />Hingga saat ini, tahapan penerapan perda tersebut sudah mulai dilakukan dengan sosialisasi melalui media cetak dan elektronik.<br /><br />"Agar harapan ke depan, para pengusaha tidak dikejutkan dengan pengenaan pajak oleh perda milik pemerintah kota yang ada saat ini," katanya.<br /><br />Ia mengharapkan penerapan perda itu bisa berjalan sesuai dengan harapan, terutama menggali potensi PAD Kota Palangka Raya. (das/ant)</p>