Legislator: Jangan Terlalu Lama Menggantung Nasib Honorer

oleh
oleh

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur Sariman meminta pemerintah setempat tidak terlalu lama menggantung nasib para tenaga honorer kategori 2 (K2). <p style="text-align: justify;"><br />"Kejelasan nasib mereka itu penting, karena setelah dinyatakan lulus tes calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2013 hingga saat ini Badan Kepegawain Negara (BKN) Regional VIII Banjarnasin, Kalimantan Selatan belum memeroses berkas K2 tersebut akibat adanya dugaan pemalsuan dokumen tenaga honorer," ungkap Sariman, Selasa..<br /><br />Seharusnya, kata dia, sejak awal pemberkasan tenaga honorer K2 tersebut, dilakukan dengan benar dan selektif sehingga tidak ada permasalahan dugaan berkas palsu.<br /><br />"ini salah satu bukti ketidaktegasan pemerintah terhadap nasib para tenaga honorer yang mayoritas merupakan putra daerah," kata Sariman.<br /><br />Tim pemberkasan BKD Penajam Paser Utara, menurut dia, kurang serius dalam menyikapi permasalahan yang terjadi. Seharusnya permasalahan dugaan berkas palsu itu bisa diatasi sejak awal, pada saat pemberkasan dan pendataan para pegawai honor sebelum pendaftaran untuk mengikuti tes CPNS.<br /><br />"Seharusnya sejak pemberkasan dan pendataan pegawai honor kelayakan berkas sudah diseleksi. Jadi ketika berkas diajukan daftar ikut tes CPNS sudah terdata kebenaran berkas itu," ujar Sariman.<br /><br />Dengan sisa waktu yang semakin sedikit, Sariman mengharapkan, BKD Penajam Paser Utara segera mengambil langkah, melakukan verifikasi ulang untuk mengetahui kebenaran berkas yang diajukan oleh honorer K2.<br /><br />Dengan demikian, katanya, bupati sebagai pejabat pembina kepegawaian (PPK) bersedia menandatangani surat pernyataan mutlak sebagai syarat untuk memproses berkas tenaga honorer K2 tersebut.<br /><br />Selain itu, kata Sariman, BKD juga bisa mengajukan permohonan untuk perpanjangan waktu verifikasi ulang berkas K2 yang dinyatakan lulus tes CPNS.<br /><br />"Sehingga BKD dapat menyelesaikan verifikasi dengan dengan tidak tergesa-gesa, agar 68 tenaga honorer K2 tidak dinyatakan gugur oleh BKN," ujarnya.<br /><br />Sebelumnya, BKN Regional VIII Banjarmasin mengeluarkan surat peringatan, dimana surat pernyataan mutlak keabsahan berkas tenaga honorer K2 dari bupati harus dikirim ke BKN paing lambat 30 November 2014.<br /><br />Jika sampai batas waktu yang sudah ditentukan tersebut, surat pernyataan mutlak belum diserahkan ke BKN, maka seluruh honorer K2 yang dinyatakan lulus tes CPNS 2013 dianggap gugur. (das/ant)</p>