Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Timur Rusianto meminta pemerintah provinsi dan kabupaten/kota untuk bertindak tegas menertibkan Izin Mendirikan Bangunan di sejumlah wilayah agar sesuai dengan program penataan kota. <p style="text-align: justify;"><br />Rusianto ketika dihubungi di Samarinda, Kamis, mengatakan pemerintah daerah sering kecolongan dengan penertiban IMB yang sudah kedaluwarsa, serta pendirian bangunan yang tidak sesuai dengan peraturan pemerintah.<br /><br />Padahal, tindakan penertiban IMB bermasalah sangat berpotensi untuk menambah pendapatan asli daerah melalui setoran pajak.<br /><br />Ia menilai pemberian IMB oleh pemerintah masih sangat lemah dan kurang terkontrol, karena di lapangan sering terjadi pelanggaran yang dilakukan pemilik bangunan.<br /><br />"Sebenarnya banyak masalah mengenai perizinan terutama terkait dengan bangunan. Terkadang izin yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah masih saja dilanggar oleh pemilik bangunan," katanya.<br /><br />Politikus Partai Gerindra ini menambahkan bahwa IMB sejatinya harus sinergi dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) suatu daerah agar mampu menciptakan tata kota yang lebih baik.<br /><br />"Dampak pelanggar IMB itu bisa fatal bagi pembangunan, terutama program penataan kota," tambahnya.<br /><br />Berdasarkan kondisi di lapangan, ia mencontohkan masih banyak bangunan yang masih menggunakan saluran air sebagai halaman, padahal hal itu jelas melanggar aturan.<br /><br />Oleh karena itu, Rusianto menekankan kepada pemerintah provinsi dan kabupaten/kota untuk memperbaiki sistem pemberian perizinan, sekaligus mengontrol langsung kondisi di lapangan, agar IMB yang dikeluarkan benar-benar sesuai aturan.<br /><br />"Selain mengeluarkan izin, ada baiknya juga dilakukan kontrol langsung di lapangan. Apakah izin yang diberikan dijalankan sesuai dengan aturan atau tidak," ucapnya. (das/ant)</p>