Anggota DPRD Sekadau, Muslimin meminta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Diperindagkop dan UKM) Kabupaten Sekadau untuk menertibkan pemasangan label halal di sejumlah rumah makan dan toko penjual makanan di Sekadau. <p style="text-align: justify;">Penertiban itu dipandang perlu guna memberikan kepastian kepada para konsumen, khususnya yang beragama muslim, terlebih menjelang bulan Ramadhan seperti sekarang ini.<br /><br /><br />“Kita minta kepada Diperindagkop untuk melakukan cross cek apakah pemasangan label halal di beberapa rumah makan dan toko penjual makanan di sejumlah tempat di Sekadau itu benar-benar bisa dipertanggungjawabkan,” desak Long Amin, sapaan Muslimin.<br /><br />Selama ini, kata Long Amin, pemasangan label halal di rumah makan dan toko penjual makanan di Sekadau masih terkesan kurang tertib. Ada rumah makan yang memasang label halal, sementara makanan yang disasikan diolah dengan tata cara yang kurang memperhatikan kaidah kehalalan.<br /><br /><br />“Ini kan bisa menjebak konsumen, khususnya yang beragama muslim. Kalau Diperindagkop selaku pihak yang berwenang membiarkan, tentu mereka akan ikut ketiban dosanya,” katanya beragumen.<br /><br />Politisi Partai Golkar itu menegaskan, dia tidak melarang siapa pun untuk berusaha, termasuk untuk membuka usaha rumah makan dan sebagainya. Hanya saja ia berharap agar usaha dijalankan dengan benar dan tidak menjebak konsumen. (KN)</p>