Anggota Komisi B DPRD Kota Palangka Raya, At Prayer mengingatkan para pengusaha harus mampu mensejahterakan buruh yang dipekerjakan di perusahaan miliknya. <p style="text-align: justify;">"Para pengusaha harus memberikan perhatian serius dan menjamin kesejahteraan buruhnya," kata politisi partai Nasdem itu di Palangka Raya, Jumat.<br /><br />Dia mengatakan, kesejahteraan buruh merupakan kewajiban utama yang harus diperhatikan pelaku usaha karena dengan adanya pekerja, perusahaan dapat melakukan produksi dan menghasilkan keuntungan.<br /><br />Jadi lanjut At Prayer pengusaha harus menjamin kesejahteraan pegawainya karena hal itu sesuai yang tertuang dalam undang-undang tentang ketenagakerjaan.<br /><br />"Jadi kewajiban pengusaha tidak sekedar memberikan upah, tetapi harus memberikan perlindungan sosial berupa jaminan kesehatan, keselamatan kerja serta jaminan hari tua," katanya.<br /><br />Di sisi lain, legislator yang juga sebagai anggota badan anggaran DPRD kota itu juga meminta pemerintah kota, khususnya Dinas Sosial dan Tenaga Kerja untuk memperketat pengawasan terhadap ketentuan pengupahan dan jaminan sosial bagi tenaga kerja.<br /><br />"Harus terus dikawal dan jangan segan-segan menindak pengusaha yang mengabaikan kewajiban untuk mensejahterakan karyawannya," lanjut dia.<br /><br />Dia juga meminta pemerintah "Kota Cantik" Palangka Raya memastikan buruh hanya bekerja selama delapan jam per hari pada satu perusahaan yang mempekerjakan buruh dan jika bekerja lebih dari itu harus dihitung lembur.<br /><br />"Saya juga meminta perusahaan agar membayar hak-hak buruh secara layak dan tepat waktu. Termasuk untuk THR, perusahaan harus membayarkannya minimal tujuh hari sebelum hari raya dan tugas pemerintah memastikan hal itu dilaksanakan," katanya. (das/ant)</p>