Legislator: Pemprov Kalsel Perlu Tegakkan Perda KTR

oleh
oleh

Anggota Komisi III Bidang Pembangunan dan Infrastruktur DPRD Kalsel Ibnu Sina meminta peemerintah setempat menegakkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Kesehatan, khususnya Kawasan Tanpa Rokok (KTR) <p style="text-align: justify;">Ibnu Sina yang juga membidangi lingkungan hidup kepada wartawan di Banjarmasin, Jumat, mengatakan bahwa penegakkan Perda tersebut perlu dilakukan agar dipatuhi oleh masyarakat, terutama kalangan pegawai dan aparat di lingkungan pemrpov setempat.<br /><br />Ibnu Sina, yang juga Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Keadilan Sejahtera Kalsel itu, tampaknya terkesan pada saat pertemuan komisinya dengan BPLHD DKI Jakarta, Kamis (15/8), dan mencoba beberapa poin yang memungkinkan untuk dicontoh.<br /><br />Sebagai contoh, Jakarta menuju "Green and Clean", antara lain berupa kampanye Kawasan Dilarang Merokok (KDM), pemerintah provinsi setempat lebih menekankan kepada pegawai atau aparat pemerntahnya sendiri terlebih dahulu.<br /><br />"Sanksi tegas dimulai dari aparat pemerintah daerah DKI sendiri, seperti jika ketahuan merokok di gedung atau di ruang kerja, maka renumerasi/remunisasi gaji akan dipotong bulan depan," ungkap Ibnu Sina usai pertemuan dengan Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) DKI Jakarta.<br /><br />"Berkaca dari DKI tersebut, seharusnya pemerintah daerah di Kalsel juga bisa tegas terhadap penindakan orang yang melanggaran larangan merokok di ruang publik (terkecuali ruang khusus bebas rokok). Kan kita Perdanya sudah ada," sarannya.<br /><br />Untuk menuju Jakarta Green dan Clean, Pemprov DKI tersebut menggunakan Perda mereka Nomor 2 Tahun 2005 dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 75 Tahun 2005, serta Pergub No. 88/2010.<br /><br />Berdasarkan informasi dari BPLHD DKI Jakarta, di wilayahnya tersebut saat ini tercatat ada 353 gedung yang sudah menerapkan KDM, 246 gedung kategori buruk dan 151 pengelola mendapat surat peringatan.<br /><br />Gebrakan lain pemerintah DKI menuju Jakarta Green dan Clean, melakukan normalisasi Kali Ciliwung dengan mengerahkan 100 unti dump truck untuk mengangkut sampah, dan dibarengi dengan kampanye Stop Buang Sampah Ke Sungai.<br /><br />Hal lain yang menarik dari pemerintahh DKI, lanjut mantan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) tersebut, peran masyarakat Jakarta untuk mendukung program pemerintahnya (Green and Clean) itu dibarengi dengan penyediaan "call center 522-8694 dan website yang dikelola pemerintah daerah setempat.<br /><br />Selain itu, sebagai kunci sukses pengelolaan lingkungan hidup, yaitu adanya payung hukum, pengawasan dan penegakan hukum, serta infrasttruktur pengelolaan limbah lingkungan hidup, demikian Ibnu Sina.<br /><br />Komisi III DPRD Kalsel yang diketuai H Puar Junaidi dari Fraksi Partai Golkar tersebut dalam kunjungan kerja keluar daerah kali ini (14 -16 Agustus 2013) sengaja mengunjungi BPLHD DKI Jakarta, untuk menimba pengalaman Ibu Kota dalam mengelola lingkungan hidup.<br /><br />Kedatangan rombongan Komisi III DPRD Kalsel itu diterima Sekretaris BPLHD DKI Jakarta Joni Tagor, serta Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Sanitasi Lingkungan BPLHD Andono.<strong> (das/ant)</strong></p>