Anggota Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo menilai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak materi UU No 4 tahun 2014 tentang Penetapan Perppu No 1 tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas UU MK sudah tepat. <p style="text-align: justify;">"UU yang bersumber dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu Penyelamatan MK itu tidak diperlukan, karena tidak ada kegentingan yang mengharuskan atau memaksa pemerintah membuat Perppu," kata Bambang Soesatyo, di Jakarta, Sabtu.<br /><br />Menurut Bambang, persoalan utama dalam hal ini adalah muatan Perppu No1 tahun 2013 itu sendiri tidak konstitusional.<br /><br />Ia menjelaskan, persyaratan calon hakim konstitusi, panel ahli, dan majelis kehormatan hakim konstitusi yang tercantum dalam Perppu No 1 tahun 2013, tidak diamanahkan dalam UUD 1945 sehingga inkonstitusional.<br /><br />Politisi Partai Golkar ini menambahkan, sebelum diperoleh rumusan perubahan yang konstitusional atas UU MK, maka UU No 24 tahun 2003 tentang MK harus diberlakukan kembali.<br /><br />"Saya setuju wibawa MK harus dipulihkan, tapi proses pemulihanya harus konstitusional dan bebas dari kepentingan pihak tertentu dan kepentingan jangka pendek," katanya.<br /><br />Bambang menilai, panel ahli menurut UU No 4 tahun 2014 itu seperti monster karena dimunculkan tiba-tiba untuk mereduksi hak dan kewenangan tiga lembaga tinggi negara dalam mengajukan calon hakim konstitusi.<br /><br />Padahal, kata dia, berdasarkan amanah konstitusi, hak dan wewenang mengajukan calon hakim konstitusi ada pada Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung (MA).<br /><br />Bambang mempertanyakan, logika hukum yang dipakai sehingga Perppu bisa mengangkangi UUD 1945.<br /><br />"Amanah konstitusi sangat jelas bahwa Presiden, DPR, dan MA, masing-masing berhak mengajukan tiga calon hakim konstitusi," katanya.<br /><br />Ia juga menegaskan, jangan ada lembaga yang berusaha kewenangannya berada di atas konstitusi.<br /><br />"Kalau ada yang merasa Perppu No 1 tahun 2013 itu paling benar, dia amatiran karena sudah memposisikan dirinya di atas konstitusi. Saya prihatin," katanya.<strong>(das/ant)</strong></p>


















