DPRD Balikpapan meminta kepada Pemerintah Kota (Pemkot) untuk melakukan pengawasan ketat terhadap para pengembang maupun masyarakat yang membangun rumah di kawasan hutan lindung. <p style="text-align: justify;">Menurut Ketua DPRD Balikpapan, Abdullah pengawasan dilakukan agar pengupasan lahan di kawasan hutan lindung tidak kembali terjadi lagi ke depan.<br /><br />"Maka diminta kepada Pemkot Balikpapan untuk lebih memperketat pengawasan terhadap para pengembang yang ingin membuka lahan untuk perumahan," kata Abdullah di Balikpapan, Kamis.<br /><br />Bila tidak dilakukan pengawasan dapat saja oknum pengembang melakukan pengupasan lahan di kawasan hutan lindung serta mengupas lahan dan tidak memiliki izin terlebih dulu, katanya.<br /><br />"Dalam melakukan pengawasan diperlukan koordinasi semua lini baik masyarakat, lurah, dan camat serta LPM sekitar," kata Abdullah.<br /><br />Kendati demikian pengawasan tidak hanya dilakukan bagi pengembang yang melakukan pengupasan lahan secara ilegal maupun di hutan lindung, katanya.<br /><br />"Namun pengawasan ketat juga harus dilakukan pada bangunan yang berdiri tanpa izin dari Pemkot Balikpapan," kata Abdullah.<br /><br />Ditambahkannya untuk memberikan efek jera kepada para pengembang yang melakukan pengupasan lahan secara ilegal dan berada dilokasi hutan lindung, maka oknum tersebut harus diberikan sanksi tegas, katanya.<br /><br />"Sehingga dengan adanya kerjasama pemerintah kota dengan Polda Kaltim terkait kasus pengupasan lahan maka harus didukung penuh," kata Abdullah. (das/ant)</p>