Legislator Pertanyakan Kurangnya Anggaran Tunjangan ASN Kotim

oleh
oleh

Sejumlah fraksi di DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, mempertanyakan kurangnya alokasi anggaran untuk pembayaran tunjangan bagi aparatur sipil negara atau pegawai negeri setempat. <p style="text-align: justify;">"Kami meminta pemerintah daerah menjelaskan mengapa anggaran untuk tunjangan pegawai negeri sampai kurang dan harus dimasukkan dalam APBD 2016. Kami berharap pemerintah daerah menjelaskan dasar hukumnya sebelum kita masuk membahas RAPBD murni 2016," kata Ketua Fraksi PDIP, Awai F Matali di Sampit, Rabu.<br /><br />Pertanyaan wakil rakyat ini menyikapi kecemasan pegawai terkait informasi kurangnya alokasi anggaran untuk untuk tunjangan perbaikan penghasilan sehingga pembayaran triwulan terakhir diperkirakan tidak tepat waktu.<br /><br />Masalah ini wajar dipertanyakan karena seharusnya kekurangan anggaran tidak perlu sampai kurang jika benar-benarkan dianggarkan dengan baik sejak awal.<br /><br />Pertanyaan serupa disampaikan Fraksi Golkar. Mereka mempertanyakan bagaimana kejadian sehingga anggaran yang seharusnya cukup, namun menjadi kurang sehingga dikeluhkan para pegawai negeri.<br /><br />"Pagu usulan Rp115,6 miliar yang diusulkan pemerintah daerah lebih banyak dipergunakan pada belanja langsung," kata Darmawati, juru bicara Fraksi Golkar.<br /><br />Sementara Ketua Fraksi Demokrat, Dani Rahman, berharap agar kebutuhan dana untuk tunjangan tiga bulan terakhir agar dianggarkan di 2016. Pemerintah daerah juga harus menjelaskan masalah ini secara transparan agar tidak menimbulkan dampak hukum di kemudian hari.<br /><br />Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kotim, Alang Arianto berharap pegawai negeri memahami bahwa tunjangan perbaikan penghasilan dibayarkan tiap tiga bulan.<br /><br />Dia meyakini bahwa tunjangan perbaikan penghasilan periode Oktober hingga Desember 2015 ini akan dibayar, meski nanti mungkin ada sedikit keterlambatan.<br /><br />"Yang Desember akan dibayar Januari. Ini masih dibicarakan dengan DPKAD (Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah) dan SKPD (satuan kerja perangkat daerah masing-masing. Anggaran yang ada hanya mencukupi membayar beberapa SKPD, makanya diputuskan ditunda karena kita ini ada 51 SKPD, harapannya bisa dibayar seluruhnya," kata Alang.<br /><br />Dia menegaskan, tidak ada istilah macet dalam pembayaran tunjangan perbaikan penghasilan tersebut, melainkan hanya tertunda. Perubahan kebijakan pemerintah pusat terkait pembayaran gaji ke-13 tahun ini, berimbas pada kurangnya dana.<br /><br />Untuk pembayaran tunjangan perbaikan penghasilan pegawai negeri Kotim, dibutuhkan anggaran mencapai Rp12 miliar. Besaran tunjangan yang diterima setiap pegawai bervariasi, tergantung golongan dan jabatan. (das/ant)</p>