Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah Parimus menilai penanganan sengketa lahan antara masyarakat dengan perusahaan sawit butuh penanganan serius dari pemerintah daerah itu. <p style="text-align: justify;">"Selama ini masyarakat lebih sering menjadi korban dan kalah dalam sengketa lahan, terutama yang penyelesaiannya melalui jalur hukum, yakni pengadilan," katanya di Sampit, Minggu.<br /><br />Kekalahan masyarakat dalam sengketa lahan tersebut dikarenakan pengetahuan masyarakat tentang hukum sangat terbatas.<br /><br />Keterbatasan masyarakat tersebut sering dimanfaatkan oleh oknum pejabat pemerintahan maupun pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit.<br /><br />Dibutuhkan sebauh kearifpan dari pemerintah daerah dalam menyelesaikan sengketa lahan antara masyarakat dengan pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit maupun pertambangan agar masyarakat tidak selalu menjadi korban dan pihak yang kalah dalam sengketa lahan.<br /><br />"Kami harap pemerintah daerah dapat lebih berlaku adil terhadap masyarakat dalam menyelesaikan sengketa lahan," katanya.<br /><br />Selain sengketa lahan, pemerintah daerah juga harus segera memeriksa dan meninjau kembali perizinan koperasi terutama yang bergerak di bidang perkebunan plasma yang ada di Kabupaten Kotim, baik itu izin prinsip maupun hak guna usaha (HGU).<br /><br />Munculnya sengketa lahan di Kabupaten Kotim sebagian besar berasal dari kurang adilnya pihak perusahaan dalam membagi perkebunan plasma atau kemitraan terhadap masyarakat yang tinggal di sekitar areal perkebunan kelapa sawit.<br /><br />"Hingga saat ini masih banyak perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kotim yang belum melaksanakan tugasnya, yakni menyediakan atau membangun perkebunan plasma kepada masyarakat," katanya.<br /><br />Masyarakat yang tinggal disekitar perkebunan menjadi penonton karena tidak dilibatkan dalam plasma, sementara mereka warga yang tidak jelas domisilinya memiliki puluhan hektare kebun plasma.<br /><br />Sementara Wakil Bupati Kotim, Muhammad Taufiq Mukri mengatakan dalam penanganan dan penyelesaian sengketa lahan antara masyarakat dengan pihak perusahaan, pemerintah daerah telah membentuk tim terpadu penanganan sengketa lahan.<br /><br />"Tim terpadu tersebut bekerja memediasi antara masyarakat dengan perusahaan untuk mencari solusi dengan pendekatan musyawarah mufakat. Jika tidak ditemukan kesepakan maka kedua belah pihak disarankan menempuh jalur hukum melalui pengadilan," ucapnya.<br /><br />Sedangkan terkait dengan koperasi, bahwa hingga saat ini masih banyak masyarakat yang belum menyadari atau memahami tentang plasma sehingga pemilik plasma atau anggota koperasi menjual lahannya kepada pihak lain atau pengurus yang menggarap lahan di luar HGU. (das/ant)</p>