Legislator Usul Tim Pemantau Plasma Dibentuk

oleh

DPRD Kalimantan Tengah mengusulkan pemerintah setempat membentuk tim terpadu guna pemantau implementasi plasma sebagai upaya merealisasikan kebun masyarakat yang disediakan perusahaan besar swasta di daerah tersebut. <p style="text-align: justify;">Pemberian plasma sebesar 20 persen dari lahan milik PBS diatur dalam peraturan daerah (Perda) No.5/2011 tentang pengelolaan usaha perkebunan berkelanjutan, kata Anggota DPRD Kalteng Punding LH Bangkan di Palangka Raya, Selasa.<br /><br />"Pembangunan kebun plasma maupun kemitraan yang diterapkan PBS sampai sekarang belum maksimal dirasakan masyarakat. Tim terpadu pemantau plasma itu nantinya memantau sekaligus memfasilitasi masyarakat dan PBS," katanya.<br /><br />Minimnya realisasi plasma yang sudah menjadi hak masyarakat didukung aturan dari pemerintah di provinsi berjuluk "Bumi Tambun Bungai" itu, tentu akan mengundang reaksi keras apabila tidak direalisasikan PBS.<br /><br />Dia mengatakan, apabila tidak segera dicarikan solusi yang tepat dan cepat, kondisi tersebut akan menimbulkan permasalahan maupun gejolak sosial dikalangan masyarakat.<br /><br />"Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten kota se Kalteng harus segera mengambil langkah startegis guna mencegah gejolak sosial yang akan muncul nantinya. Kami mengusulkan bentuk Tim Terpadu Pemantau Plasma," kata Punding.<br /><br />Wakil Rakyat dari Partai Demokrat itu mengatakan tim terpadu ini nantinya dibentuk dari berbagai unsur. Mulai dari Pemerintah dan DPRD Kalteng, Pemerintah maupun DPRD Kabupaten/Kota setempat.<br /><br />Dia menyatakan perlu ada ketegasan dari Pemerintah dalam penerapan Perda nomor 5 tahun 2011 kepada seluruh PBS tanpa pandang bulu dan harus segera direalisasikan karena batas waktunya sudah diberikan selama dua tahun.<br /><br />"Perlu diingat usulan tim terpadu ini harus melibatkan semua pihak. Jika perlu melibatkan aparat kepolisian," kata Punding yang duduk di DPRD Kalteng dari wilayah Kabupaten Kapuas dan Pulang Pisau. <strong>(das/ant)</strong></p>