DPRD Kalimantan Tengah mengusulkan pemerintah setempat membentuk tim terpadu guna pemantau implementasi plasma sebagai upaya merealisasikan kebun masyarakat yang disediakan perusahaan besar swasta di daerah tersebut. <p style="text-align: justify;">Pemberian plasma sebesar 20 persen dari lahan milik PBS diatur dalam peraturan daerah (Perda) No.5/2011 tentang pengelolaan usaha perkebunan berkelanjutan, kata Anggota DPRD Kalteng Punding LH Bangkan di Palangka Raya, Selasa.<br /><br />"Pembangunan kebun plasma maupun kemitraan yang diterapkan PBS sampai sekarang belum maksimal dirasakan masyarakat. Tim terpadu pemantau plasma itu nantinya memantau sekaligus memfasilitasi masyarakat dan PBS," katanya.<br /><br />Minimnya realisasi plasma yang sudah menjadi hak masyarakat didukung aturan dari pemerintah di provinsi berjuluk "Bumi Tambun Bungai" itu, tentu akan mengundang reaksi keras apabila tidak direalisasikan PBS.<br /><br />Dia mengatakan, apabila tidak segera dicarikan solusi yang tepat dan cepat, kondisi tersebut akan menimbulkan permasalahan maupun gejolak sosial dikalangan masyarakat.<br /><br />"Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten kota se Kalteng harus segera mengambil langkah startegis guna mencegah gejolak sosial yang akan muncul nantinya. Kami mengusulkan bentuk Tim Terpadu Pemantau Plasma," kata Punding.<br /><br />Wakil Rakyat dari Partai Demokrat itu mengatakan tim terpadu ini nantinya dibentuk dari berbagai unsur. Mulai dari Pemerintah dan DPRD Kalteng, Pemerintah maupun DPRD Kabupaten/Kota setempat.<br /><br />Dia menyatakan perlu ada ketegasan dari Pemerintah dalam penerapan Perda nomor 5 tahun 2011 kepada seluruh PBS tanpa pandang bulu dan harus segera direalisasikan karena batas waktunya sudah diberikan selama dua tahun.<br /><br />"Perlu diingat usulan tim terpadu ini harus melibatkan semua pihak. Jika perlu melibatkan aparat kepolisian," kata Punding yang duduk di DPRD Kalteng dari wilayah Kabupaten Kapuas dan Pulang Pisau. <strong>(das/ant)</strong></p>