Lelang Motor Bekas Di KPU Tidak Ada Ijin Tertulis

oleh
oleh

Pelaksanaan lelang sepeda motor yang dilaksanakan di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sintang, jalan PKP Mujahidin, beberapa hari lalu menuai protes. Ratusan sepeda motor hasil tarikan dari konsumen yang tidak membayar angsuran di jual kembali kemasyarakat dengan cara lelang. Setidaknya dalam dua pekan, kantor KPU dialih fungsikan menjadi tempat lelang. Kepala Sekretariat KPU Kabupaten Sintang, Idham Khalik ketka dikomfirmasi melalui ponselnya, Senin (2/1/2012) mengaku tidak mengeluarkan ijin tertulis. Permintaan ijin pelaksanaan lelang yang diajukannya semula dirinya mengaku tidak mengijinkan, namun karena dari para honorer KPU mempunyai hubungan dengan pelaksana lelang, maka kantor KPU yang dipilih untuk pelaksanaan itu dilaksanakan. “Saya kasihan dengan para staf honorer KPU, apalagi selama tahun 2011 kegiatan di KPU tidak ada, sehingga para staf yang berjumlah delapan orang menganggur. Oleh karena itu saya mengijinkan secara lisan dengan catatan selama mereka melaksanakan kegiatan itu, kebersihan dan keamanan tolong dijaga dan perhatikan,” bebernya. Idham Khalik juga mengaku bahwa dirinya mengetahui bahwa selama kegiatan itu berlangsung, para staf yang berjumlah delapan orang ditambah satpam dan penjaga malam diberikan honor oleh pelaksana lelang sebesar Rp 50 ribu per orang dan ditanggung makan. “Mereka hanya memberkan kepada para staf honor dan satpam serta penjaga malam. Untuk secretariat, itu tidak kita pungut biaya,” pengakuan Idham Khalik. Orang nomor satu di Sekretariat KPU kabupaten Sintang juga mengatakan cukup prihatin dengan nasib para honorer, karena para honorer itu hanya diberikan gaji satu bulan sebesar Rp 500 ribu. “Oleh karena itu karena rasa prihatin saya, secara lisan saya ijinkan dengan beberapa catatan tadi. Untuk pelaksana, saya juga tidak tahu persis, apakah FIF seperti yang dituduhkan atau alto lelang,” tukasnya. Sebelumnya, Ade Muhammad Rahmad Zulkifli kepada koran ini mempertanyakan pelaksanaan lelang yang dilaksanakan FIF itu. Katanya pelaksanaan lelang di kantor KPU tidak tepat, pasalnya kantor KPU itu peruntukan bukan untuk lelang sepeda motor. Jika ingin melaksanakan lelang sepeda motor, pelaksana lelang dapat saja menggunakan tempat seperti Balai Kenyalang, Gedung Serba Guna, Stadion Baning dan sebagainya. “Kantor KPU itu, untuk kegiatan yang berhubungan dengan pelaksanaan pemilu atau kegiatan yang mempunyai ijin resmi serta penarikan iuran yang jelas. Kalau pelaksanaan lelang saat ini, itu tidak jelas ijinnya, kemudian tidak jelas juga income untuk negara. Bahkan kemungkinan biaya yang ditarik bisa saja tidak disetor ke negara,” kritiknya. Zulkifli juga menyayangkan tidak bertindaknya Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP). Menurutnya pelaksanaan lelang itu jelas-jelas melanggar aturan, namun Sat Pol PP tidak melakukan tindakan. “Sat Pol PP sebagai perpanjangan tangan pemerintah meskinya melakukan tindakan, karena tidak ada ijin resmi pelaksanaan lelang itu. Para Pedagang Kaki Lima yang mencari serupiah dua, cepat di gusur Pol PP, tetapi ketika yang melaksanakan itu pengusaha besar, Pol PP seolah macan ompong. Saya curiga juga dengan oknum secretariat KPU yang mencari keuntungan dengan pelaksanaan lelang itu,” kritiknya lagi. (*)