Keberadaan Lembaga Amil Zakat (LAZ) di Provinsi Kalimantan Barat hingga saat ini masih banyak yang belum resmi. <p style="text-align: justify;">Kepala Seksi Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Barat Thamnihul Abdi menjelaskan, berdirinya LAZ harus terlebih dahulu mendapatkan rekomendasi dari Kanwil yang kemudian dikukuhkan oleh Gubernur Kalbar.<br /><br />Pendirian LAZ harus sejalan dengan Undang-undang No. 38 tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat, Keputusan Menteri Agama RI No. 373 tahun 2003 tentang pelaksanaan UU No. 38 tahun 1999 serta Keputusan Direktur Jendral Dinas Islam dan Urusan Haji No.D/291 Tahun 2000 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Zakat.<br /><br />"Adapun beberapa persyaratan yang harus dipenuhi LAZ untuk mendapatkan rekomendasi Kanwil Kemenag Kalbar di antaranya yakni akta pendirian berbadan hukum, data muzaki dan mustahik namun di luar data yang dimiliki oleh Badan Amil Zakat Daerah (BAZDA), daftar susunan pengurus, rencana program jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang, neraca laporan posisi keuangan serta surat pernyataan siap diaudit," jelas Thamnihul.<br /><br />Untuk itu, ia mengimbau kepada semua LAZ yang ada di Kalbar untuk dapat mengikuti prosedur pendirian agar nantinya tidak terjadi sesuatu hal yang tidak diinginkan.<br /><br />"Nah, kepada masyarakat saya mengimbau agar kiranya dapat membayar zakat kepada badan yang telah resmi," katanya.<br /><br />Sekretaris Badan Amil Zakat Daerah (Bazda) Provinsi Kalimantan Barat, Iskandar Zulkarnain mengakui masih banyaknya LAZ tak resmi.<br /><br />Ia menambahkan, orang yang memiliki kemampuan bisa membayar zakat, infak atau sedekah langsung kepada orang yang memerlukannya, namun tak terdata. Sebab, yang terdata di sini yakni zakat yang dihimpun oleh BAZ-BAZ mulai tingkat Kecamatan hingga Provinsi.<br /><br />Karenanya ia mengimbau agar menyalurkan zakat melalui BAZ dan LAZ resmi. <strong>(phs/Ant)</strong></p>