Lembaga Penyiaran Harus Miliki Standar Kompetensi Penyiaran

oleh
oleh

Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah, menyatakan tahun 2012 semua lembaga penyiaran harus memiliki standar kompetensi penyiaran, meliputi izin pendirian lembaga serta karyawan atau penyiar yang harus memegang sertifikasi penyiaran. <p style="text-align: justify;">Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah, menyatakan tahun 2012 semua lembaga penyiaran harus memiliki standar kompetensi penyiaran, meliputi izin pendirian lembaga serta karyawan atau penyiar yang harus memegang sertifikasi penyiaran.<br /><br />"Standarisasi dan sertifikasi tersebut untuk meningkatkan kualitas lembaga penyiaran di Jateng sehingga para insan radio serta pihak terkait lainnya diharapkan mendukung program ini," kata Koordinator Bidang Kelembagaan KPID Jateng Isdiyanto di Tegal, Kamis.<br /><br />Pada seminar bertema "Peningkatan Profesionalitas Penyiaran Bidang Jurnalistik" di Hotel Bahari Tegal tersebut, Isdiyanto mengatakan, hingga kini kemampuan dan pengetahuan bidang jurnalistik para penyiar terutama media massa radio belum memadai, sehingga perlu adanya sejumlah program pelatihan untuk meningkatkan kemampuan mereka.<br /><br />Menurut dia, selama ini sebagian penyiar radio memberikan informasi kepada masyarakat umum dengan pembacaan berita yang berasal dari media lain baik media cetak atau online, bukan hasil liputan sendiri atau wartawan radio yang bersangkutan.<br /><br />"Penyiar menyampaikan informasi kepada masyarakat luas dengan hanya mengandalkan pembacaan berita dari media lain tanpa ada berita hasil karya sendiri merupakan cermin ketidakprofesionalisme," ujarnya.<br /><br />Ia mengatakan, lembaga penyiaran serta para penyiar dalam hal pemberitaan belum profesional karena sebagian besar tidak memiliki divisi pemberitaan ataupun reporter, sehingga perlu adanya pendidikan bidang jurnalistik minimal jurnalistik dasar bagi para insan radio.<br /><br />Melalui pendidikan jurnalistik, katanya, selain dapat mengetahui tentang karya jurnalistik, para penyiar juga mendapat pengetahuan pengenai teknik pencarian, penulisan, serta penyampaian berita yang sesuai dengan kode etik jurnalistik.<br /><br />Sebagai upaya meningkatkan sumber daya manusia (SDM) para penyiar radio terutama peningkatan pengetahuan bidang jurnalistik, KPID Jateng sedikitnya lima kali menyelenggarakan program pelatihan dasar jurnalistik, kemudian beberapa bulan ke depan akan mengadakan pelatihan jurnalistik lanjutan untuk meningkatkan mutu penyiaran.<br /><br />Rencana itu merupakan wujud tugas dan kewajiban KPID sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, untuk memberikan penguatan organisasi dan SDM serta terciptanya iklim usaha yang sehat bagi lembaga penyiaran.<br /><br />Ia menyebutkan, saat ini jumlah radio di wilayah Jateng yang sudah mengajukan izin penyiaran tercatat 360 radio, sementara ratusan lainnya merupakan radio gelap atau tidak berizin yang harus ditertibkan.<br /><br />Sementara itu, Kepala Seksi Umum dan Hubungan Masyarakat Lembaga Penyiaran Publik (LPP) Lokal Sebayu FM Tegal, Kafandy menyatakan setuju adanya program pelatihan jurnalistik dasar dan lanjutan terhadap para penyiar radio di Jateng.<br /><br />Menurut dia, pengetahuan sebagian besar para penyiar radio di daerah masih rendah, sehingga tidak sedikit penyiar yang kebingungan bahkan tidak dapat melakukan tugas jurnalistik seperti mencari, menulis, hingga menyampaikan informasi ke masyarakat umum sesuai dengan kode etik jurnalistik.<br /><br />"Melaui program pelatihan jurnalistik, minimal para penyiar tidak hanya mengetahui bagaimana menyampaikan informasi namun juga dapat melakukan tugas jurnalistik yang sebenarnya merupakan bagian pokok dari tugas penyiar," katanya.(Eka/Ant)</p>