Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI menyatakan para bupati dan wali kota sejak era reformasi kekurangan data intelijen sehingga kerap mengambil keputusan yang tidak tepat berkenaan dengan peri kehidupan atau kejadian di masyarakat. <p style="text-align: justify;">"Padahal data-data intelijen bisa menjadi penentu pertimbangan mengambil keputusan tersebut," kata Direktur Program dan Pengembangan Deputi Pemantapan Nilai-Nilai Kebangsaan Lemhannas RI, Kisnu Haryo SH MA, di Balikpapan, Rabu, ketika berbicara dalam forum Asosiasi DPRD Kota Seluruh Indonesia (Adeksi).<br /><br />Kisnu Haryo menambahkan, meski hanya sebagian kecil saja dari masukan untuk mengambil keputusan, data-data intelijen bisa menjadi penentu pertimbangan mengambil keputusan tersebut.<br /><br />"Dengan data intelijen, bupati atau wali kota memiliki gambaran yang lebih komplet tentang situasi wilayahnya, masyarakatnya. Sebagian data ia dapat dari media massa, sebagian dari laporan stafnya, dan sebagian lagi dari intelijen tersebut," ujar Kisnu.<br /><br />Ia menceritakan keadaan sebelum reformasi 1998. Saat itu para pejabat setempat seperti bupati, walikota, atau gubernur, bisa meredam konflik karena mendapat pasokan data intelijen yang cukup dari lembaga-lembaga yang memilikinya dalam hal ini melalui lembaga yang disebut Direktorat Sosial Politik, atau di tingkat daerah menjadi Kantor Sosial Politik dalam lingkup Departemen Dalam Negeri.<br /><br />Kantor Sosial Politik memiliki wewenang untuk meminta data-data intelijen yang diperlukan dari lembaga atau instansi yang memilikinya seperti Kejaksaan, Polisi, dan TNI, Bakin, juga Bais untuk mendapat gambaran lengkap keadaan.<br /><br />Keadaan sekarang, baik bupati atau wali kota tidak lagi mendapat pasokan data intelijen tersebut karena lembaga yang memiliki kemampuan tersebut seperti polisi, kejaksaan, hingga TNI, tidak lagi membagi data tersebut kepada mereka.<br /><br />Kisnu Haryo memberi contoh peristiwa konflik Lampung, di mana antarkampung berseteru.<br /><br />Menurut Kisnu, konflik semestinya bisa dicegah, atau kalaupun sudah terjadi, bisa cepat diatasi dan tak sampai meluas, karena para pejabat pengambil keputusan mengetahui semua informasi yang diperlukan untuk membuat keputusan itu.<br /><br />"Juga terjadi ego sektoral di mana lembaga yang memiliki informasi itu tidak membaginya kepada pemerintah daerah," lanjutnya.<br /><br />Bahkan, forum Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida), di mana wali kota atau bupati bertemu dengan kepala kejaksaan negeri, kepala kepolisian resor, komandan distrik militer, kepala pengadilan negeri, juga tidak menjadi pertukaran informasi penting ini.<br /><br />"Itu hanya forum koordinasi, dan kepala daerah tidak memiliki kewenangan meminta data itu," sebut Kisnu.<br /><br />Menurutnya, inilah salah satu latar belakang dibuatnya undang-undang keamanan nasional (Kamnas) di mana dalam rancangan undang-undang tersebut kepala daerah diberi wewenang untuk meminta data intelijen untuk kepentingan mengambil keputusan. <strong>(das/ant)</strong></p>